Puluhan Jukir Liar di Samarinda Terjaring Razia, Imbas Dari Perusakan Kaca Mobil Warga

Polresta Samarinda, Dishub dan Satpol PP menjaring razia Jukir Liar di Kota Samarinda. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Pemerintah Kota Samarinda terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan juru parkir (jukir) liar yang semakin meresahkan masyarakat. Melalui Dinas Perhubungan (Dishub) yang bekerja sama dengan Polresta Samarinda dan Satpol PP, langkah tegas dilakukan untuk menertibkan para jukir liar demi menciptakan ketertiban dan keselamatan lalu lintas di kota ini.

Operasi penertiban yang digelar pada malam ini merupakan tindak lanjut dari insiden viral yang terjadi di kawasan Mie Gacoan, Jalan Wahid Hasyim. Seorang jukir liar diindikasikan melakukan aksi perusakan kaca mobil seorang warga yang parkir di sekitar lokasi tersebut. Kejadian ini memicu perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk pemerintah kota, untuk segera mengambil tindakan.

Kepala Dinas Perhubungan Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menyampaikan bahwa lokasi Mie Gacoan tersebut memang rawan dan memerlukan penataan yang lebih baik. Posisi restoran yang berada di tanjakan, tanpa median jalan, dan dekat dengan tikungan, sangat berisiko menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

“Kami telah meminta pihak manajemen Mie Gacoan untuk segera mengurus izin amdal lalin (analisis dampak lalu lintas) dan memastikan ketersediaan lahan parkir yang memadai untuk menghindari insiden serupa di masa depan,” ujar Manalu, Selasa (13/08/2024).

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Samarinda saat ini tengah bersiap untuk mendeklarasikan program “Samarinda Bebas Jukir Liar”. Program ini akan mewajibkan semua pembayaran parkir dilakukan secara non-tunai, dengan tujuan meningkatkan transparansi dan mengurangi potensi kecurangan di lapangan.

Menurut Manalu, sistem pembayaran parkir non-tunai ini juga diharapkan dapat menekan praktek parkir liar yang sering merugikan masyarakat.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Dishub telah mulai berkoordinasi dengan berbagai bank untuk menyediakan fasilitas pembayaran non-tunai melalui QRIS di lokasi-lokasi parkir strategis di Samarinda.

“Ini adalah langkah awal untuk memastikan bahwa sistem parkir di Samarinda lebih modern, transparan, dan aman bagi semua pengguna jalan,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah kota juga memberikan perhatian khusus terhadap penggunaan trotoar untuk kegiatan usaha yang tidak semestinya. Di Jalan Lambung Mangkurat, misalnya, beberapa pelaku usaha diketahui menggunakan trotoar untuk menempatkan barang dagangan mereka, yang mengakibatkan terganggunya hak pejalan kaki dan munculnya jukir liar.

“Kami telah memberikan tenggat waktu hingga 17 Agustus kepada para pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan di atas trotoar. Jika tidak dipatuhi, kami akan melakukan penertiban bersama Satpol PP,” tegas Manalu.

Dalam upaya untuk menertibkan jukir liar, pemerintah kota juga mengimbau para pengusaha untuk lebih bertanggung jawab dalam menyediakan lahan parkir yang layak dan memadai. Menurut Manalu, banyak masalah yang timbul karena kurangnya lahan parkir di lokasi usaha, yang kemudian dimanfaatkan oleh oknum jukir liar untuk menarik biaya parkir secara ilegal.

Penataan parkir yang baik tidak hanya penting untuk kenyamanan pengunjung, tetapi juga untuk kelancaran lalu lintas di sekitar area usaha.

“Ketika pengusaha tidak menyediakan lahan parkir yang cukup, kendaraan terpaksa diparkir di tepi jalan, yang akhirnya menimbulkan kemacetan dan peluang munculnya jukir liar. Oleh karena itu, pengusaha harus ikut berperan dalam menciptakan ketertiban,” tutupnya.

Terpisah, Kepala Bagian Operasi Polresta Samarinda, Kompol Supriyadi, S.Sos., M.H. menjelaskan bahwa Penertiban malam ini berhasil menjaring sebanyak 32 jukir liar yang langsung diamankan untuk didata dan diberikan pembinaan lebih lanjut.

“Ada sekitar 32 orang yang berhasil kami jaring dalam operasi pada malam hari ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan agar kejadian perusakan kendaraan oleh jukir liar tidak terulang kembali.

“Kami ingin memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam memarkirkan kendaraannya. Jukir yang diamankan akan dibina oleh pihak Dishub untuk memahami peran dan kewenangan mereka secara tepat,” singkatnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id