Samarinda, Kaltimetam.id – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi di wilayah Kota Samarinda. Seorang perempuan bernama Hotimah binti Aslan (38), diamankan petugas setelah kedapatan membawa puluhan butir pil ekstasi di kawasan Jalan Gelatik, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/04/IV/2026/SPKT/Polsek Sungai Pinang/Polresta Samarinda/Polda Kalimantan Timur tertanggal 29 April 2026.
“Benar, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang telah mengamankan seorang perempuan terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” ujarnya.
Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 29 April 2026 sekitar pukul 21.30 WITA di Jalan Gelatik, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.
Aksarudin menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis pil ekstasi di kawasan Jalan Gelatik.
“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika jenis pil ekstasi di kawasan Jalan Gelatik,” katanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung melakukan pengintaian intensif di lokasi yang dicurigai menjadi tempat transaksi narkotika.
Saat melakukan pemantauan, petugas melihat seorang perempuan dengan gerak-gerik mencurigakan melintas di kawasan tersebut menggunakan sepeda motor.
“Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan yang kemudian diketahui bernama Hotimah,” jelasnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus plastik bening besar berisi puluhan pil ekstasi yang sebelumnya sempat dibuang tersangka ke dalam parit di pinggir Jalan Gelatik.
“Ketika dilakukan penangkapan, ditemukan narkotika jenis pil ekstasi yang dibuang ke dalam parit oleh tersangka,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan sebanyak 95 butir pil ekstasi warna hijau yang disimpan tersangka.
Selain narkotika jenis ekstasi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu bungkus plastik klip bening besar, satu bundel plastik klip kecil, satu lembar jaket warna cokelat, satu unit telepon genggam merek Oppo warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam putih dengan nomor polisi KT 2611 ZR.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa pil ekstasi tersebut merupakan miliknya. Kepada penyidik, Hotimah mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Donny melalui sistem pemesanan via telepon.
“Tersangka mengaku membeli pil ekstasi tersebut dari seseorang bernama Donny dengan sistem COD di kawasan Jalan Biawan, Kota Samarinda,” katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Lebih lanjut, Aksarudin Adam menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga kasus tersebut dapat diungkap.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus-kasus narkotika seperti ini,” tutupnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
