Polsek Sungai Kunjang Ungkap Kasus Penggelapan Dalam Jabatan, Kerugian Perusahaan Rp164 Juta

Terelapor kasus penggelapan Jabatan di Samarinda. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Polsek Sungai Kunjang mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Kasus ini melibatkan seorang karyawan swasta yang diduga menyalahgunakan kewenangan jabatannya sebagai tenaga penjualan, hingga menyebabkan kerugian perusahaan mencapai ratusan juta rupiah.

Pengungkapan perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP-B/01/I/2026/Kaltim/Resta Smda/Sek Kunjang tertanggal 5 Januari 2026. Dalam laporan itu, pelapor berinisial JS (55), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, melaporkan dugaan penggelapan yang dilakukan salah satu karyawannya di UD Eva Jaya.

Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Ning Tyas Widyas Mita, menjelaskan bahwa tindak pidana tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu 2 Oktober 2025 hingga 20 November 2025 di Jalan Jakarta Blok AG RT 55, Kelurahan Loa Bakung, Kota Samarinda.

“Terlapor berinisial AF (31), warga Samarinda, yang bersangkutan merupakan karyawan swasta dengan jabatan sebagai sales. Tugasnya melakukan penjualan dan penagihan kepada konsumen,” ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan menemukan adanya kejanggalan dalam laporan keuangan. Audit internal kemudian dilakukan dan hasilnya menunjukkan adanya dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh terlapor. Dari hasil audit tersebut, diketahui terdapat 75 lembar faktur penjualan bermasalah dengan total kerugian perusahaan mencapai Rp164.418.438.

Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi yang dilakukan terlapor antara lain dengan melakukan penjualan tunai kepada konsumen, namun dilaporkan ke kantor sebagai penjualan kredit melalui invoice. Uang hasil penjualan tersebut tidak disetorkan ke perusahaan. Selain itu, terlapor juga diduga membuat penjualan fiktif kepada konsumen yang tidak memiliki toko, kemudian barang hasil penjualan tersebut dijual kembali kepada pihak lain dan hasilnya tetap tidak disetorkan ke perusahaan.

“Perbuatan tersebut dilakukan secara berulang selama kurang lebih satu bulan. Atas kejadian itu, pihak perusahaan merasa dirugikan dan melaporkannya ke Polsek Sungai Kunjang untuk diproses secara hukum,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar dokumen audit, 74 lembar faktur penjualan, serta slip gaji atas nama terlapor. Barang bukti tersebut digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara penggelapan tersebut.

Menindaklanjuti laporan yang diterima, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya, pada Senin, (5/01/2026) sekitar pukul 20.30 WITA, petugas berhasil mengamankan terlapor AF di kawasan Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.

“Hasil pemeriksaan awal, terlapor mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan dalam jabatan di UD Eva Jaya pada periode 20 Oktober hingga 20 November 2025,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 488 jo Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, terlapor telah diamankan di Polsek Sungai Kunjang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id