Samarinda, Kaltimetam.id – Jajaran Polsek Palaran berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Dua orang pria berinisial TW dan AH diamankan petugas hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan polisi diterima.
Kedua pelaku diduga terlibat dalam aksi pencurian sejumlah peralatan bangunan di sebuah lokasi pembangunan rumah yang berada di Jalan Adi Sucipto, Gang Sidodadi RT 02, Kelurahan Rawa Makmur. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, 20 Desember 2025, sekitar pukul 22.30 WITA.
Kapolsek Palaran Iswanto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama Sultan yang menyadari peralatan bangunannya telah hilang. Informasi awal diketahui korban setelah dihubungi pemilik rumah yang tengah dalam proses pembangunan.
“Korban mendapatkan informasi bahwa beberapa alat bangunan miliknya telah hilang. Setelah memastikan kondisi di lapangan, korban kemudian melapor ke Polsek Palaran untuk ditindaklanjuti,” ujar AKP Iswanto saat dikonfirmasi, Kamis (25/12/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota piket Reserse Kriminal Polsek Palaran langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Berdasarkan keterangan korban, pelaku diduga masih berada di sekitar tempat kejadian perkara dan diketahui tinggal di bedengan yang tidak jauh dari lokasi pembangunan rumah.
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota segera bergerak ke lokasi. Di sana, petugas berhasil mengamankan dua orang yang ciri-cirinya sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh korban,” jelas Iswanto.
Saat dilakukan interogasi awal di tempat, kedua pria tersebut mengakui telah melakukan pencurian secara bersama-sama. Petugas kemudian membawa kedua pelaku ke Mapolsek Palaran untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, antara lain dua buah archo berwarna merah, satu rol selang sepanjang 100 meter, satu palu besar seberat lima kilogram, satu palu kecil, serta satu buah gergaji. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp2,64 juta.
AKP Iswanto menambahkan, hingga saat ini penyidik masih terus melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, saksi, dan korban guna memperkuat berkas perkara.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya di lokasi-lokasi proyek pembangunan dan bangunan yang tidak dijaga secara intensif. Menurutnya, peran serta masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya tindak kriminalitas.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada. Jika mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat kami tindaklanjuti dengan cepat,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







