Samarinda, Kaltimetam.id – Polresta Samarinda berhasil menangkap tiga pelaku pengeroyokan yang terjadi dalam sebuah iring-iringan pengantar jenazah di Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Samarinda. Insiden ini, yang terjadi pada Senin (16/09/2024) pukul 16.00 WITA, menjadi sorotan publik setelah video pengeroyokan tersebut viral di media sosial.
Dalam konferensi pers yang diadakan hari ini (18/09/2024), Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, menjelaskan bahwa ketiga pelaku yang berinisial HT, RA, dan MR, telah diamankan oleh pihak kepolisian. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas tindak kekerasan terhadap seorang warga yang tidak menepi ketika rombongan pengantar jenazah melintas.
Peristiwa ini bermula ketika korban, yang berada di pinggir jalan saat iring-iringan jenazah melintas, dianggap oleh para pelaku sebagai penghalang jalan. Merasa terganggu, pelaku melakukan tindakan kekerasan terhadap korban. Mereka memukul menggunakan tangan dan juga benda tumpul berupa bambu. Aksi ini sempat direkam oleh saksi mata yang kemudian menyebarkan video tersebut di media sosial. Hal ini memicu reaksi luas dari masyarakat yang mengecam tindakan tersebut.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan bahwa kejadian ini langsung dipantau oleh tim patroli siber Polresta Samarinda, yang kemudian berkoordinasi dengan tim lapangan untuk mencari korban dan memastikan laporan resmi diajukan. Korban akhirnya melapor ke Polsek Sungai Pinang pada Selasa (17/09/2024). Setelah laporan diterima, pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap ketiga pelaku pada hari yang sama.
“Ketiga pelaku telah dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Tidak ada toleransi untuk aksi premanisme di kota ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolresta Samarinda juga mengatakan bahwa pihak kepolisian tidak akan membiarkan aksi kekerasan seperti ini terjadi di wilayah Samarinda. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga ketertiban dan saling menghormati di ruang publik, khususnya jalan raya, yang merupakan milik bersama.
“Jalan raya bukan milik pribadi atau kelompok tertentu. Semua warga memiliki hak yang sama untuk menggunakan jalan umum, dan tidak ada kelompok yang boleh merasa berhak melakukan pengawalan tanpa izin dari pihak berwenang. Pengawalan resmi hanya boleh dilakukan oleh aparat keamanan yaitu pihak kepolisian,” ujar Ary Fadli.
Ia juga menekankan bahwa iring-iringan pengantar jenazah adalah sebuah prosesi mulia yang harus dijaga kesakralannya. Namun, tindakan kekerasan atau perilaku yang merugikan orang lain justru mencoreng prosesi tersebut. Kapolresta menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh warga Samarinda untuk menjaga ketertiban dan menghormati sesama pengguna jalan.
“Pengantaran jenazah adalah kegiatan yang penuh hormat. Jangan sampai hal ini dinodai dengan tindakan kekerasan yang melanggar hukum. Kota Samarinda harus menjadi kota yang tertib dan beradab. Kami akan bertindak tegas jika ada tindakan premanisme yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” imbuhnya.
Selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa bambu yang digunakan dalam pengeroyokan. Proses hukum terhadap para pelaku akan dilanjutkan hingga ke persidangan, dengan tuntutan sesuai Pasal 170 KUHP. Kapolresta memastikan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini dengan cepat dan transparan, agar keadilan bagi korban dapat segera ditegakkan.
Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, Kapolresta berharap kasus ini bisa memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi masyarakat lain agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri di jalan.
Di akhir konferensi pers, Kombes Pol Ary Fadli juga mengimbau seluruh masyarakat Samarinda untuk menjaga ketertiban dan patuh terhadap aturan lalu lintas. Ia meminta agar masyarakat tidak memanfaatkan kegiatan seperti pengantaran jenazah untuk konvoi liar atau aksi kekerasan yang merugikan orang lain.
“Penggunaan jalan raya harus dilakukan dengan bijak, patuhi aturan yang ada. Jika mengendarai kendaraan, pastikan menggunakan helm dan melengkapi surat-surat. Jangan gunakan prosesi yang sakral seperti pengantaran jenazah untuk hal-hal yang merugikan, seperti konvoi liar atau bahkan pengeroyokan,” pesannya.
Ia juga menekankan bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat adalah tanggung jawab bersama. Polisi tidak dapat bekerja sendiri, dan partisipasi aktif dari warga sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan damai.
“Jika ada warga yang melihat atau mengalami tindak kekerasan, jangan ragu untuk melapor ke pihak berwenang. Kami siap memberikan perlindungan dan mengambil tindakan tegas untuk menjaga keamanan kota ini,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id