Polresta Samarinda Mulai Proses Laporan Dugaan Bullying terhadap Penyandang Disabilitas, Terlapor Akan Dipanggil

Kasi Humas Polresta Samarinda, Ipda Arie Soeharyadi. (Foto: Istimewa)
Kasi Humas Polresta Samarinda, Ipda Arie Soeharyadi. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id  – Seorang perempuan penyandang disabilitas di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Richa Rahim, resmi menempuh jalur hukum setelah menjadi korban dugaan pelecehan dan perundungan (bullying) melalui media sosial TikTok. Video yang diduga direkam tanpa izin itu diunggah oleh akun TikTok bernama “sokiyoloh”, dan memicu reaksi warganet berupa komentar yang dinilai merendahkan serta tidak beretika.

Korban yang diketahui merupakan Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Kota Samarinda mengungkapkan bahwa video tersebut direkam secara diam-diam di ruang publik. Peristiwa itu disebut terjadi saat dirinya pulang kerja dan melintas di kawasan Teras Samarinda, tepat sebelum lampu lalu lintas.

Dalam keterangannya, Richa mengaku tidak menyadari sedang direkam oleh orang yang tidak dikenal. Ia menduga pelaku merekam dari belakang menggunakan sepeda motor.

Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian luas setelah video itu beredar dan mendapat berbagai respons warganet, termasuk komentar-komentar yang dinilai melecehkan.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasi Humas Polresta Samarinda, Ipda Arie Soeharyadi, membenarkan bahwa laporan Richa Rahim sudah masuk dan saat ini ditangani oleh pihak kepolisian.

“Terkait kasus laporan ini, jadi kami menjelaskan untuk pelaporan Ibu Richa Rahim sudah masuk di Satreskrim dan saat ini sudah diambil keterangan oleh penyidik kepada Ibu Richa,” ujarnya.

Ia menyampaikan, proses pemeriksaan awal terhadap pelapor telah selesai, termasuk pengumpulan bahan keterangan dari pihak korban.

“Telah selesai dilaksanakan pengumpulan bahan keterangan dari yang bersangkutan, dan selanjutnya dari pihak Polresta khususnya Satreskrim akan melakukan pendalaman dan memanggil terlapor,” jelasnya.

Dalam penanganan perkara ini, polisi menyebut sementara sangkaan yang digunakan masih mengacu pada Pasal 433 KUHP baru Nomor 1 Tahun 2023, terkait dugaan pencemaran nama baik.

“Jadi saat ini sangkaan masih di 433 KUHP baru nomor 1 tahun 2023 tentang pencemaran nama baik,” terang Arie.

Ia juga menambahkan, proses penanganan perkara masih berada di bawah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Samarinda.

“Sampai saat ini penanganan masih diserahkan kepada unit PPA,” lanjutnya.

Arie menyebut, berdasarkan laporan yang diterima, korban sebenarnya sempat membuka ruang untuk penyelesaian secara mediasi. Namun setelah korban menggandeng kuasa hukum, korban memutuskan untuk melanjutkan perkara ke jalur hukum.

“Dari laporan tertulis bahwa Ibu Rika ini awalnya masih menerima dalam hal mediasi. Namun karena beliau sudah menggandeng pihak hukum atau pengacara, jadi yang bersangkutan meminta tetap proses selanjutnya secara hukum,” ungkapnya.

Polisi menegaskan, keberatan utama korban adalah tindakan perekaman tanpa izin, yang kemudian diunggah ke media sosial sehingga memunculkan dugaan pencemaran nama baik.

“Keberatan beliau karena direkam, dan di situ mungkin ada unsur pencemaran nama baik. Beliau di jalan raya direkam,” katanya.

Menurut keterangan yang diperoleh dari korban, pelaku merekam tanpa sepengetahuan korban, kemudian video tersebut baru diketahui korban setelah ada informasi dari rekan-rekannya.

“Kalau dari keterangan yang kita ambil, jadi si terlapor ini yang merekam tanpa diketahui oleh pihak pelapor. Dan pihak pelapor ini mendapatkan informasi juga dari kawan-kawan sekitarnya,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, polisi juga menyampaikan bahwa berdasarkan berkas pemeriksaan, status korban diketahui merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

“Untuk saat ini yang kami lihat dari berkas pemeriksaan, dia P3K,” lanjutnya.

Pihak kepolisian memastikan bahwa kasus ini akan terus didalami. Setelah pemanggilan terhadap terlapor dilakukan, Satreskrim akan melanjutkan tahapan berikutnya, termasuk gelar perkara.

“Selanjutnya mungkin dari Satreskrim nanti akan melaksanakan proses gelar perkara,” tutupnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id