Kaltim, Kaltimetam.id – Sengketa panjang mengenai lokasi dan tata kelola SMA Negeri 10 Samarinda akhirnya menunjukkan titik terang. Hal ini dibahas secara intensif dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Kalimantan Timur bersama jajaran Pemerintah Provinsi Kaltim, Senin kemarin (19/5/2025).
Dalam forum tersebut, para pihak terkait sepakat untuk mengembalikan operasional SMAN 10 ke lokasi asalnya di Jalan H.A.M. Rifaddin, Kecamatan Loa Janan Ilir, wilayah Samarinda Seberang. Keputusan ini selaras dengan hasil kasasi Mahkamah Agung yang telah bersifat final dan mengikat.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menekankan bahwa pelaksanaan putusan hukum tersebut tak bisa lagi ditunda. Ia meminta Pemerintah Provinsi dan Yayasan Melati, pengelola sekolah selama transisi untuk segera menindaklanjuti dan mematuhi ketentuan hukum yang ada.
“Tidak ada ruang lagi untuk penafsiran lain. Pemprov bersama Yayasan Melati wajib menjalankan amar putusan Mahkamah Agung,” tegas Hasanuddin.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, menyatakan kesiapan pemerintah dalam merestrukturisasi aset yang kini digunakan oleh yayasan. Ia juga menyebutkan bahwa lahan seluas 12 hektare tersebut akan dirancang ulang untuk menunjang pengembangan SMAN Taruna Borneo dalam jangka panjang.
“Penataan ulang akan kami lakukan secara terukur, demi mendukung eksistensi SMAN 10 di lokasi awal, sekaligus memaksimalkan pemanfaatan aset milik daerah,” ujar Sri.
Di sisi lain, Kepala SMAN 10, Fathur Rachim, menyuarakan kekhawatiran akan dampak perpindahan lokasi terhadap citra sekolah. Menurutnya, status sebagai Sekolah Unggulan Garuda Transformasi bisa terancam jika transisi tidak dijalankan secara matang.
Ketua Komite Sekolah, Insan Kamil, menambahkan bahwa animo masyarakat terhadap SMAN 10 tetap tinggi. Tercatat, untuk tahun ajaran 2025/2026, lebih dari seribu calon siswa dari berbagai kabupaten dan kota di Kaltim telah mendaftar.
Sementara itu, desakan dari warga Samarinda Seberang juga menguat. Melalui perwakilan Aliansi Masyarakat, mereka meminta agar pengembalian kampus ke lokasi semula dilakukan secepatnya dan disertai perhatian khusus terhadap hak pendidikan anak-anak di kawasan tersebut.
“Anak-anak kami punya hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan di tempat yang layak dan dekat dengan tempat tinggal mereka. Kami ingin keadilan segera ditegakkan,” ujar salah satu tokoh masyarakat dalam forum.
Dukungan juga datang dari Ketua Komnas Pendidikan (Komnasdik) Samarinda, Kris S. Ia mendorong Pemprov untuk segera menerbitkan Peraturan Gubernur terkait penyelenggaraan sekolah berasrama, sebagai turunan dari Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016.
Rapat tersebut akhirnya menghasilkan empat poin kesimpulan: pelaksanaan putusan Mahkamah Agung, pengembalian lokasi sekolah ke Jalan H.A.M. Rifaddin, pengelolaan transisi peserta didik lama dan baru secara bertahap, serta penyusunan langkah teknis oleh Pemprov untuk menjamin stabilitas proses pendidikan selama masa perpindahan berlangsung. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
