Larangan Pelajar SMP Bawa Motor Kerap Dilanggar, Dishub Samarinda Temukan Parkir Liar di Sekitar Sekolah

Dishub Samarinda lakukan penggembosan ban kendaraan pelajar yang parkir di Jalan Wijaya Kusuma 1 Samarinda. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Larangan bagi pelajar tingkat SMP untuk membawa kendaraan bermotor ke sekolah kembali menjadi sorotan di Kota Samarinda. Meski aturan tersebut telah lama diberlakukan, pelanggaran masih kerap terjadi, terutama dengan munculnya praktik parkir liar di luar lingkungan sekolah.

Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Samarinda, Erhamsyah, menegaskan bahwa pihak sekolah telah menjalankan aturan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menekankan bahwa siswa usia SMP tidak diperkenankan membawa kendaraan bermotor ke sekolah karena belum memenuhi syarat usia untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Sekolah itu sudah jelas mengikuti aturan. Anak usia SMP tidak boleh membawa kendaraan ke sekolah, itu bukan aturan baru,” ujarnya.

Namun, ia mengakui bahwa pihak sekolah memiliki keterbatasan dalam pengawasan, terutama ketika siswa memarkirkan kendaraan di luar area sekolah.

“Kalau mereka membawa kendaraan dari rumah lalu parkir di luar jangkauan sekolah, kami tidak bisa berbuat apa-apa,” jelasnya.

Menurut Erhamsyah, larangan tersebut telah berulang kali disosialisasikan, bahkan sejak bertahun-tahun lalu. Pihak sekolah juga pernah melibatkan kepolisian untuk memberikan edukasi kepada siswa mengenai keselamatan berlalu lintas.

“Kami sudah sering sosialisasi, bahkan pernah menghadirkan Polantas. Tapi memang kadang orang tua tetap memaksakan dengan berbagai alasan,” katanya.

Ia menyebut alasan yang kerap muncul adalah tidak adanya pihak yang mengantar siswa ke sekolah. Padahal, berdasarkan zonasi domisili, jarak rumah siswa relatif dekat.

“Kalau domisili sekitar sekolah itu paling jauh 800 meter. Jalan kaki pun sebenarnya masih memungkinkan,” tutupnya.

Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda mulai memperketat pengawasan terhadap praktik parkir liar yang dimanfaatkan pelajar.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan pihaknya telah melakukan monitoring di sejumlah titik.

“Kami menemukan pelajar usia 12 sampai 15 tahun memarkirkan kendaraan di luar sekolah, seperti di Jalan Kadrie Oening, Gang Bersama, hingga Jalan Awang Long,” jelasnya.

Temuan tersebut menunjukkan masih rendahnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, baik dari sisi pelajar maupun orang tua.

“Usia mereka belum memenuhi syarat untuk memiliki SIM, jadi secara hukum tidak boleh membawa kendaraan,” tegasnya.

Selain itu, Dishub juga menyoroti praktik pemanfaatan halaman rumah warga sebagai tempat parkir berbayar bagi pelajar. Menurutnya, hal ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan.

“Ada pemilik rumah yang menjadikan halamannya sebagai tempat parkir. Ini tidak ada izin dan berisiko,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa pemilik lahan juga memiliki tanggung jawab apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan terhadap kendaraan atau pelajar yang memanfaatkan fasilitas tersebut.

“Kalau terjadi kecelakaan, bisa berdampak hukum. Ini menyangkut keselamatan jiwa anak-anak,” katanya.

Sebagai langkah lanjutan, Dishub berencana melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan, kelurahan, hingga RT untuk menertibkan praktik tersebut.

“Kami akan rapat dengan camat, lurah, dan RT agar warga tidak mengizinkan lahannya dijadikan parkir untuk pelajar,” jelasnya.

Tak hanya penertiban, Dishub juga akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami pentingnya keselamatan pelajar.

“Kami akan terus monitoring dan melakukan tindakan, termasuk penertiban kendaraan yang melanggar,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version