Pintu Keluar RSUD AWS hingga Jalan PMI Jadi Sasaran, Dishub Samarinda Tindak Tegas Parkir Liar

Dishub Samarinda lakukan penindakan parkir liar di depan pintu masuk RSUD Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali melakukan operasi penertiban parkir liar di sejumlah titik yang selama ini menjadi perhatian masyarakat. Penindakan yang berlangsung pada Senin (13/7/2026) menyasar kawasan dengan tingkat aktivitas tinggi, mulai dari area rumah sakit, ruas jalan utama, hingga trotoar yang selama ini kerap berubah fungsi menjadi tempat parkir kendaraan.

Dalam operasi tersebut, petugas memberikan sanksi kepada puluhan kendaraan roda dua maupun roda empat yang kedapatan melanggar aturan parkir. Bentuk penindakan dilakukan secara bertahap, mulai dari pemasangan stiker peringatan, penggembosan ban, hingga penderekan terhadap kendaraan yang dinilai menghambat ruang publik dan membahayakan kelancaran arus lalu lintas.

Kepala Seksi Pengendalian dan Penertiban Dishub Kota Samarinda, Duri, mengatakan operasi difokuskan pada lokasi-lokasi yang selama ini menjadi sumber kemacetan akibat kendaraan diparkir sembarangan. Salah satunya berada di kawasan RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS), di mana petugas masih menemukan kendaraan yang diparkir di jalur keluar-masuk rumah sakit. Menurutnya, pelanggaran semacam itu tidak hanya menghambat mobilitas kendaraan, tetapi juga berpotensi mengganggu akses ambulans maupun kendaraan lain yang membutuhkan jalur cepat menuju fasilitas kesehatan.

“Masih ada pengendara yang memarkir kendaraan di lokasi yang sudah jelas dilarang. Padahal kawasan tersebut merupakan akses vital dengan arus lalu lintas yang cukup padat setiap harinya,” ujarnya.

Operasi kemudian berlanjut ke kawasan Jalan PMI. Di lokasi itu, petugas menindak sekitar 10 sepeda motor dan empat mobil yang diparkir di badan jalan. Seluruh kendaraan dikenai sanksi berupa penggembosan ban serta pemasangan stiker peringatan sebagai bentuk efek jera.

Selanjutnya, tim bergerak menuju Jalan Aminah Syukur. Di ruas jalan tersebut, trotoar yang seharusnya menjadi fasilitas bagi pejalan kaki masih dimanfaatkan sebagai area parkir. Kondisi itu membuat petugas mengambil tindakan tegas dengan menderek satu kendaraan dan menggembosi ban sekitar enam kendaraan lainnya.

Sementara di kawasan Simpang Camar, petugas kembali mendapati kendaraan yang parkir di area terlarang. Saat operasi berlangsung, sejumlah pengendara memilih segera memindahkan kendaraannya setelah mengetahui adanya penertiban.

Lebih lanjut, Duri menjelaskan bahwa pemasangan stiker pada kendaraan pelanggar merupakan bagian dari upaya edukasi kepada masyarakat. Stiker yang digunakan dibuat dengan bahan khusus sehingga tidak mudah dilepas maupun disobek.

“Stiker ini menjadi pengingat bagi pemilik kendaraan agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama. Tujuan utama kami bukan menghukum, tetapi membangun kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan tertib parkir,” katanya.

Ia menambahkan, parkir sembarangan masih menjadi salah satu penyebab terganggunya kelancaran lalu lintas di sejumlah ruas jalan Kota Samarinda. Karena itu, operasi penertiban akan terus dilakukan secara rutin, terutama di titik-titik yang memiliki tingkat kepadatan kendaraan tinggi.

Dishub juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kantong-kantong parkir yang telah disediakan serta tidak menggunakan trotoar maupun badan jalan sebagai tempat memarkir kendaraan. Kepatuhan terhadap aturan parkir dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version