Dugaan Domisili Anak Anggota TGUPP Kaltim Jadi Sorotan, Pemkot Samarinda Pastikan Seluruh Data Akan Diverifikasi

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Inspektorat Kota Samarinda, Firdaus Akbar saat menggelar Konferensi Pers di Kantor Inspektorat Samarinda. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Polemik pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur domisili di Kota Samarinda kembali menjadi perhatian publik setelah beredarnya unggahan di media sosial yang mempertanyakan keabsahan domisili seorang peserta didik yang diterima di SMP Negeri 2 Samarinda. Dalam unggahan tersebut, peserta didik itu disebut sebagai anak dari salah seorang anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Kalimantan Timur.

Unggahan yang beredar luas di sejumlah platform media sosial memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat. Sejumlah warganet mempertanyakan mekanisme verifikasi alamat domisili dalam proses seleksi jalur domisili dan meminta pemerintah memastikan seluruh tahapan penerimaan peserta didik berlangsung secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan.

Menanggapi polemik tersebut, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Inspektorat Kota Samarinda, Firdaus Akbar, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi yang dapat dijadikan dasar untuk melakukan pemeriksaan. Menurutnya, informasi yang berkembang di media sosial belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Menurutnya, pelaksanaan SPMB di Kota Samarinda sepenuhnya mengacu pada petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan pemerintah. Proses seleksi dilakukan menggunakan sistem berbasis data yang terintegrasi dengan administrasi kependudukan, titik koordinat domisili, serta mekanisme pemeringkatan yang diproses secara elektronik.

“Seluruh proses SPMB menggunakan sistem berbasis data. Mulai dari dokumen kependudukan, titik koordinat domisili, hingga proses pemeringkatan dilakukan sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (13/7/2026).

Ia menegaskan, apabila muncul dugaan ketidaksesuaian data domisili, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen dan data yang digunakan dalam proses pendaftaran. Pemerintah, kata dia, tidak akan mengambil keputusan hanya berdasarkan asumsi atau informasi yang berkembang di ruang publik.

Menurut Firdaus, setiap dugaan harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru maupun merugikan pihak tertentu.

“Kalau masih sebatas informasi yang beredar di media sosial, tentu harus diuji terlebih dahulu. Kami perlu mengetahui siapa yang melapor, objek yang dilaporkan, serta bukti-bukti pendukungnya. Itu yang menjadi dasar dalam proses pemeriksaan,” katanya.

Meski demikian, Firdaus mengakui isu tersebut telah menjadi perhatian pemerintah karena berkembang luas di tengah masyarakat. Ia menyebut Inspektorat memiliki kewenangan untuk melakukan langkah pengawasan apabila informasi yang beredar dinilai berdampak terhadap kepercayaan publik maupun penyelenggaraan pelayanan pemerintahan.

Dalam proses pengawasan, pemeriksaan tidak hanya mencakup kelengkapan administrasi peserta didik, tetapi juga penelusuran terhadap mekanisme penginputan data ke dalam sistem, kesesuaian dokumen dengan persyaratan dalam petunjuk teknis, hingga kemungkinan dilakukan audit apabila ditemukan indikasi yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.

Firdaus memastikan seluruh proses pemeriksaan akan dilakukan secara profesional tanpa membedakan latar belakang peserta didik maupun orang tuanya. Menurutnya, seluruh warga memiliki hak yang sama untuk memperoleh layanan pendidikan dan diperlakukan setara di hadapan aturan.

“Bagi kami, siapa pun orang tuanya bukan menjadi pertimbangan. Yang menjadi dasar adalah data, fakta, dan kesesuaiannya dengan aturan yang berlaku. Semua warga memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh layanan pendidikan,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version