Perda Trantibum Belum Diundangkan, Rencana Penertiban Pertamini Samarinda Tertunda

Warung sembako di Kota Samarinda yang juga banyak menjual BBM eceran menggunakan Pertamini. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terus berupaya menata ketertiban umum di wilayahnya, salah satunya dengan rencana penertiban pertamini atau pom mini yang semakin menjamur.

Meskipun Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) telah disahkan oleh DPRD Samarinda pada 18 Desember 2024, implementasi perda tersebut terhambat karena belum diundangkan dalam Lembaran Daerah.

Keberadaan pertamini di Samarinda dinilai berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan, mulai dari risiko kebakaran hingga penyalahgunaan bahan bakar minyak. Namun, tanpa perda yang memiliki kekuatan hukum penuh, langkah penertiban tidak dapat dilakukan secara efektif.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, Anis Siswantini, menyatakan bahwa pihaknya telah menyusun strategi penertiban yang terencana.

“Kami sebenarnya sudah siap dengan langkah-langkah penertiban, tetapi karena perda belum tercatat dalam Lembaran Daerah, kami belum bisa bertindak. Kami hanya tinggal menunggu proses administratif selesai sebelum bergerak,” ujarnya.

Sebelum perda ini disahkan, Pemkot Samarinda melalui Satpol PP telah mengadakan sosialisasi awal kepada masyarakat, terutama kepada pemilik pertamini. Langkah ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya menaati aturan dan dampak dari keberadaan pertamini ilegal.

“Saat sosialisasi sebelumnya, regulasi ini masih berbentuk Perwali (Peraturan Wali Kota), sehingga sifatnya lebih kepada imbauan. Kami ingin memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyesuaikan diri dan menertibkan usaha mereka secara mandiri. Dengan begitu, kami berharap tidak perlu ada penindakan langsung jika mereka patuh,” jelas Anis.

Meski demikian, Anis menekankan bahwa begitu perda ini resmi masuk ke dalam Lembaran Daerah, Satpol PP akan bertindak tegas terhadap pelanggaran.

“Setelah aturan ini kuat secara hukum, kami tidak akan ragu untuk menertibkan. Ini demi keamanan dan ketertiban masyarakat secara keseluruhan,” tegasnya.

Proses pengundangan perda ke dalam Lembaran Daerah menjadi salah satu kendala utama yang dihadapi Pemkot Samarinda saat ini. Satpol PP bekerja sama dengan bagian hukum Pemkot Samarinda untuk mempercepat proses tersebut agar penertiban dapat segera dilaksanakan.

“Kami terus mendorong agar pengundangan ini bisa cepat selesai. Koordinasi dengan bagian hukum intens kami lakukan. Bagaimanapun, penertiban pertamini ini penting untuk mengatasi berbagai risiko yang ditimbulkan, terutama di kawasan padat penduduk,” tambahnya.

Keberadaan pertamini liar di Samarinda telah menjadi isu yang cukup meresahkan. Selain melanggar aturan, usaha pertamini sering kali tidak memenuhi standar keselamatan. Lokasinya yang dekat dengan permukiman warga meningkatkan risiko kebakaran yang dapat membahayakan banyak pihak.

Tak hanya itu, pertamini juga kerap dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi. Hal ini dinilai merugikan masyarakat luas karena penggunaan BBM bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi golongan tertentu yang membutuhkan.

Pemkot Samarinda menyadari bahwa upaya penertiban ini tidak hanya soal menegakkan aturan, tetapi juga melindungi masyarakat dari potensi bahaya yang lebih besar.

“Kami ingin memastikan bahwa kegiatan usaha apapun di Samarinda berjalan sesuai aturan dan tidak membahayakan keselamatan masyarakat,” katanya.

Meskipun proses pengundangan perda memerlukan waktu, Pemkot Samarinda tetap optimistis bahwa penertiban dapat segera dilakukan. Anis menyatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan seluruh mekanisme, termasuk sumber daya manusia dan alat pendukung, untuk melaksanakan penindakan di lapangan.

“Kami tidak ingin berlama-lama. Begitu perda masuk ke Lembaran Daerah, kami akan langsung bergerak. Kami juga mengimbau masyarakat untuk mulai menertibkan usaha mereka sendiri sebelum kami turun tangan. Ini adalah kesempatan untuk menyesuaikan diri dengan aturan yang ada,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id