Perda Pariwisata Disiapkan DPRD Samarinda, Strategi Hadapi Era Pasca-Tambang

Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Samarinda, Viktor Yuan. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda tengah menyusun sebuah langkah strategis jangka panjang untuk mengantisipasi penurunan sektor tambang yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi daerah. Salah satu upaya yang tengah digodok adalah pembentukan Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang pengelolaan dan pengembangan pariwisata di Samarinda.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Samarinda, Viktor Yuan, menjelaskan bahwa selama ini belum ada regulasi yang secara khusus dan komprehensif mengatur sektor pariwisata di kota tersebut. Padahal, menurutnya, pariwisata memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai sumber pendapatan baru, menggantikan ketergantungan pada sektor pertambangan yang diprediksi akan berhenti beroperasi pada tahun 2026.

“Pariwisata bisa menjadi kekuatan ekonomi baru bagi Samarinda. Tetapi jika tidak diatur dengan baik sejak awal, kita akan kehilangan momentum. Perda ini penting sebagai landasan hukum sekaligus arah pembangunan pariwisata jangka panjang,” ungkapnya.

Dalam rangka menyusun perda yang menyeluruh, Pansus II telah mengundang enam instansi terkait yang memiliki keterkaitan langsung dengan pengembangan pariwisata. Mereka adalah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), serta Bagian Hukum Setda Kota Samarinda.

“Kami ingin menggali sebanyak mungkin masukan dari para pemangku kepentingan. Kolaborasi lintas sektor sangat penting agar perda ini tidak hanya menjadi dokumen normatif, tapi benar-benar bisa diimplementasikan secara efektif di lapangan,” tegasnya.

Perda pariwisata ini dirancang mencakup berbagai aspek strategis, mulai dari pembangunan infrastruktur penunjang seperti akses jalan, transportasi, dan fasilitas umum, hingga pembentukan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) yang berperan dalam mengedukasi dan melibatkan masyarakat dalam menjaga serta mengembangkan destinasi wisata.

Selain itu, perda juga akan memuat aturan investasi yang jelas dan berpihak pada kemudahan usaha. Ini diharapkan dapat menarik investor di bidang pariwisata tanpa mengabaikan keberlanjutan dan nilai-nilai lokal.

Sinkronisasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) juga menjadi perhatian penting dalam rancangan perda tersebut. Hal ini bertujuan agar pembangunan objek wisata tidak berbenturan dengan fungsi ruang lainnya, serta menghindari tumpang tindih kebijakan antarsektor.

Viktor mencontohkan pembangunan Samarinda Park yang sempat menuai polemik karena belum adanya peta jalan atau road map yang jelas. Akibatnya, muncul persoalan dalam aksesibilitas, transportasi, hingga ketersediaan lahan parkir.

“Kalau tidak ada perencanaan yang terintegrasi, maka proyek sebesar apa pun bisa tersandung masalah teknis dan administratif. Maka dari itu, perda ini juga akan menekankan pentingnya perencanaan yang matang sejak awal,” paparnya.

Salah satu poin penting yang turut disoroti dalam pembentukan perda ini adalah soal kelembagaan. Saat ini, pengelolaan pariwisata masih menjadi bagian dari Dinas Pemuda dan Olahraga, yang dinilai kurang optimal dari sisi anggaran, program, maupun perhatian terhadap sektor pariwisata itu sendiri.

Viktor menilai sudah saatnya Samarinda memiliki Dinas Pariwisata yang berdiri sendiri. Dengan demikian, program kerja bisa lebih fokus dan anggaran bisa disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan pariwisata secara menyeluruh.

“Kalau kita serius menjadikan pariwisata sebagai sektor andalan, maka kelembagaan juga harus mendukung. Tidak bisa setengah-setengah. Perlu ada dinas yang khusus menangani ini agar pembangunan bisa berjalan maksimal,” katanya.

Perda ini juga akan mencakup strategi pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang terlibat dalam sektor pariwisata. Mulai dari pelatihan pemandu wisata, pelaku UMKM, hingga peningkatan kapasitas pengelola destinasi lokal.

Selain itu, akan diatur pula mengenai penyediaan lahan wisata, penataan ruang, serta perlindungan terhadap kearifan lokal dan lingkungan sekitar.

“Ekosistem pariwisata harus tumbuh secara inklusif dan berkelanjutan. Artinya, masyarakat lokal harus dilibatkan dan merasakan manfaatnya. Lingkungan juga harus dijaga. Pariwisata tidak boleh hanya jadi ajang proyek, tapi menjadi kekuatan ekonomi yang membawa kesejahteraan,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa perda ini ditargetkan rampung dalam waktu dekat, agar bisa segera dibahas lebih lanjut bersama Wali Kota Samarinda dan disahkan dalam paripurna DPRD.

“Ketika tambang tak lagi menjadi andalan, pariwisata harus siap menjadi tulang punggung baru ekonomi Samarinda. Karena itu, perda ini harus menjadi dokumen visioner dan aplikatif,” pungkasnya. (Adv/DPRDSamarinda/SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version