Majelis Hakim Vonis Empat Mahasiswa Satu Bulan Penjara, Kuasa Hukum Soroti Nama Dua DPO dalam Putusan

Sidang putusan mahasiswa terkait kasus peracikan bom molotov buat aksi di DPRD Kaltim. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Sidang putusan perkara dugaan rencana penggunaan bom molotov yang sempat menghebohkan Kota Samarinda akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Senin (11/5/2026). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana satu bulan penjara kepada empat mahasiswa yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan rencana aksi unjuk rasa menggunakan bom molotov di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada September 2025 lalu.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil menggagalkan dugaan penggunaan bom molotov yang disebut akan dipakai dalam aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Kaltim pada Senin (1/9/2025).

Sidang putusan berlangsung di ruang sidang PN Samarinda dengan pengamanan ketat dan dihadiri tim kuasa hukum para terdakwa, jaksa penuntut umum, serta keluarga mahasiswa yang mengikuti jalannya persidangan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim memvonis para terdakwa dengan pidana penjara selama satu bulan.

Kuasa hukum keempat mahasiswa, Paulinus Dugis, mengatakan pihaknya menghormati independensi majelis hakim dalam memutus perkara tersebut. Namun demikian, ia menilai terdapat sejumlah hal penting yang belum sepenuhnya dipertimbangkan dalam putusan.

“Pertimbangan majelis hakim sebenarnya sudah cukup komprehensif, tetapi memang tidak semua pendapat ahli dituangkan dalam pertimbangannya,” ujarnya.

Menurut Paulinus, selama proses persidangan berbagai pendapat ahli telah dihadirkan guna mengurai unsur pidana dalam perkara tersebut. Namun pihak kuasa hukum menilai beberapa pendapat ahli yang dianggap penting tidak sepenuhnya masuk dalam pertimbangan putusan hakim.

Meski demikian, ia menegaskan pihaknya tetap menghargai keputusan pengadilan sebagai bentuk independensi lembaga peradilan.

“Kami menghargai independensi hakim yang memimpin dan memutus perkara ini,” katanya.

Dalam keterangannya, Paulinus juga menyoroti adanya dua nama yang disebut sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam pertimbangan putusan hakim.

Menurutnya, keberadaan dua DPO tersebut justru menjadi salah satu poin penting yang terurai secara jelas di dalam amar maupun pertimbangan putusan majelis hakim.

“Ada dua DPO yang disebut sangat berperan membantu para terdakwa dan itu termuat secara jelas di dalam putusan,” ucapnya.

Paulinus mengatakan, dari fakta-fakta persidangan yang telah dibacakan hakim, keterlibatan dua DPO tersebut dinilai cukup dominan dalam konstruksi perkara yang sedang disidangkan.

“Perbuatan dan kerangka tindak pidananya terurai jelas di dalam putusan hakim,” katanya.

Karena itu, pihak kuasa hukum berharap proses hukum tidak hanya berhenti pada empat mahasiswa yang saat ini menjadi terdakwa, tetapi juga terhadap pihak lain yang disebut dalam persidangan.

“Kami berharap jangan sampai hanya empat mahasiswa saja, tetapi pihak lain yang disebut dalam putusan juga harus ditindaklanjuti,” tegasnya.

Meski telah divonis, Paulinus menyebut pihaknya belum menentukan sikap menerima atau mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Saat ini tim kuasa hukum masih menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari ke depan.

“Kami belum menyatakan sikap menerima atau banding. Kami pikir-pikir dulu selama tujuh hari,” tuturnya.

Ia menjelaskan keputusan untuk pikir-pikir diambil karena tim kuasa hukum masih akan mempelajari secara rinci pertimbangan majelis hakim, termasuk mencermati apakah seluruh fakta persidangan dan pendapat ahli telah sesuai dengan isi putusan.

“Kami akan mempertimbangkan apakah pendapat ahli yang muncul di persidangan sudah sesuai atau belum dengan fakta yang dipertimbangkan hakim,” katanya.

Menurut Paulinus, sejak awal pihak kuasa hukum sebenarnya berharap para terdakwa dapat dilepaskan dari tuntutan pidana karena menilai perbuatan yang dilakukan tidak memenuhi unsur tindak pidana.

“Yang kami harapkan sebenarnya putusan lepas. Perbuatannya ada, tetapi menurut kami itu bukan tindak pidana,” tegasnya.

Namun majelis hakim tetap memutus para terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana satu bulan penjara.

Meski berbeda pandangan dengan putusan hakim, Paulinus tetap mengapresiasi proses persidangan yang menurutnya berlangsung profesional, baik dari pihak pengadilan maupun jaksa penuntut umum.

“Kami berterima kasih kepada pengadilan dan pihak kejaksaan yang selama ini profesional mengikuti sidang,” tambahnya.

Ia menegaskan perbedaan pendapat hukum antara tim kuasa hukum dan jaksa penuntut umum merupakan hal yang wajar dalam proses persidangan.

“Kami membela kepentingan hukum klien, sementara jaksa membela kepentingan negara. Itu hal biasa dalam persidangan,” katanya.

Paulinus memastikan pihaknya akan segera menentukan langkah hukum dalam waktu dekat setelah mempelajari salinan lengkap putusan pengadilan.

“Nanti dalam tujuh hari kami akan menyampaikan apakah menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version