Perampokan Sadis di Loa Janan Ilir Terungkap, Pelaku Tembakkan Senapan Angin Saat Rampas Uang dan Elektronik

Press Conference di Polsek Samarinda Seberang terkait pengungkapan kasus perampokan yang terjadi di kawasan Jalan KH Harun Nafsi Gang Pandan, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Aksi perampokan bersenjata yang terjadi di kawasan Jalan KH Harun Nafsi Gang Pandan, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda, berhasil diungkap aparat kepolisian. Empat orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut kini telah diamankan jajaran Polsekta Samarinda Seberang bersama tim gabungan Jatanras Polda Kalimantan Timur dan Polresta Samarinda.

Peristiwa yang sempat membuat geger warga itu terjadi pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 15.30 WITA. Para pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan modus menyamar sebagai kurir paket demi bisa masuk ke rumah korban.

Kapolsekta Samarinda Seberang, AKP Baihaki, mengatakan empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Rudi Saleh, Muliyono, La Pendi, dan Mega Triana.

“Aksi ini dilakukan dengan modus berpura-pura menjadi kurir paket,” ujarnya.

Menurut Baihaki, pelaku utama bernama Rudi Saleh datang ke rumah korban sambil membawa paket palsu. Saat anak korban keluar rumah untuk menerima paket tersebut, pelaku langsung melakukan pengancaman menggunakan senjata menyerupai pistol jenis senapan angin.

“Korban dan anaknya kemudian diikat menggunakan lakban pada bagian tangan, kaki, dan mulut,” jelasnya.

Pada saat kejadian, korban bernama Syamsuddin diketahui sedang melaksanakan salat Ashar di dalam kamar rumahnya.

Usai menyelesaikan ibadah, korban keluar kamar dan mendapati suasana rumah sudah berubah mencekam. Tiga pria bermasker berada di dalam rumah sementara anaknya sudah dalam kondisi terikat.

“Korban awalnya sempat mengira pelaku hanya bercanda atau teman anaknya,” kata Baihaki.

Namun dugaan itu langsung sirna ketika salah satu pelaku menodongkan badik ke arah leher dan perut korban sambil meminta uang.

Dalam kondisi terancam dan demi keselamatan keluarganya, korban akhirnya menunjukkan lokasi penyimpanan uang di dalam kamar rumahnya.

Saat hendak masuk ke kamar, korban sempat meminta para pelaku menunggu karena istrinya baru selesai mandi. Namun salah satu pelaku justru melepaskan tembakan ke arah plafon rumah sebagai bentuk intimidasi.

“Salah satu pelaku sempat menembakkan senapan angin ke arah plafon rumah,” ungkap Baihaki.

Setelah berhasil masuk ke kamar, para pelaku langsung menggasak uang tunai milik korban yang disimpan di dalam tas.

“Pelaku mengambil uang tunai sekitar Rp10 juta dari tas korban,” tambahnya.

Tak hanya itu, pelaku juga mengambil uang lain yang berada di kantong celana korban serta dompet milik istri korban.

Selain uang tunai, komplotan tersebut turut membawa kabur sejumlah barang elektronik berharga milik korban.

Barang yang dicuri di antaranya satu unit MacBook, laptop, iPad, dan beberapa telepon genggam.

Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian mencapai sekitar Rp30 juta.

Usai menerima laporan, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa sejumlah saksi serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku.

“Pelaku pertama yang diamankan adalah Muliyono di kediamannya pada Kamis malam,” terangnya.

Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa handphone milik korban yang masih dikuasai tersangka.

Pengembangan kemudian dilakukan hingga polisi berhasil membekuk La Pendi dan Rudi Saleh di lokasi berbeda di kawasan Samarinda Seberang.

Sementara itu, Mega Triana turut diamankan karena diduga meminjamkan sepeda motor Yamaha NMax yang digunakan para pelaku saat menjalankan aksi perampokan.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi tersebut.

“Barang bukti yang kami sita berupa senapan angin genggam, badik, masker, sarung tangan, lakban, dan pelat nomor palsu,” jelas Baihaki.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap aksi perampokan tersebut dipicu persoalan utang piutang antara salah satu tersangka, La Pendi, dengan korban.

“Motif sementara dipicu persoalan utang piutang,” katanya.

Polisi juga mengungkap para pelaku membagi hasil uang dan barang rampasan setelah berhasil menjalankan aksi mereka.

Kini keempat tersangka telah mendekam di sel tahanan Polsekta Samarinda Seberang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Para tersangka kami jerat Pasal 479 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version