Pengelolaan Parkir Gacoan Picu Ketegangan Lapangan, Komisi II DPRD Samarinda Beri Tenggat Sepekan

Parkir Resto Mie Gacoan Jalan M. Yamin, Samarinda. (Foto: Ree/Kaltimetam.id)
Parkir Resto Mie Gacoan Jalan M. Yamin, Samarinda. (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id — Komisi II DPRD Kota Samarinda memberi tenggat waktu satu pekan untuk menyelesaikan polemik pengelolaan parkir Resto Mie Gacoan di Jalan M Yamin dan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sempaja Selatan.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat hearing bersama perwakilan warga RT 07 dan RT 08, pihak pengelola usaha, serta disaksikan aparat kepolisian pada Kamis (5/2/2026).

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menyampaikan bahwa persoalan ini tidak semata menyangkut kerja sama bisnis, tetapi juga menyentuh aspek sosial dan ekonomi masyarakat lokal yang selama ini menggantungkan hidup dari pengelolaan parkir di kawasan tersebut.

Ia menjelaskan, di satu sisi terdapat warga lokal yang sejak awal mengelola parkir, sementara di sisi lain terdapat PT Pesta Pora Abadi selaku induk usaha Mie Gacoan Indonesia yang memiliki perjanjian business to business (B2B) terkait pengelolaan parkir di sejumlah wilayah, termasuk Samarinda.

Menurut Iswandi, perjanjian bisnis pada prinsipnya dapat dievaluasi apabila dalam pelaksanaannya menimbulkan persoalan dan mengganggu kondusivitas daerah.

“Kami beri waktu satu minggu agar ada keputusan yang jelas. Ini bukan soal menolak kerja sama, tapi bagaimana kebijakan itu tidak merugikan masyarakat sekitar,” ujarnya.

Iswandi juga menyinggung kejadian di lapangan saat adanya upaya pemasangan sistem parkir oleh pihak ketiga yang dinilai terlalu dini, sementara proses pembahasan masih berlangsung di DPRD.

Kondisi tersebut bahkan sempat melibatkan kehadiran aparat kepolisian dalam jumlah besar.

“Padahal kita masih berproses di sini. Cara-cara seperti itu justru memicu keresahan. Akhirnya kami minta ditarik dulu dan diselesaikan lewat forum resmi,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, DPRD juga menekankan pentingnya melibatkan masyarakat lokal dalam pengelolaan parkir, mengingat mereka telah berperan sejak awal berdirinya usaha tersebut.

“Jangan sampai masyarakat yang dari awal mencari nafkah di situ justru tersingkir. Libatkan warga lokal, itu yang kami dorong,” kata Iswandi.

Selain aspek sosial, Iswandi turut menjelaskan bahwa persoalan parkir ini berkaitan dengan potensi pendapatan daerah.

Ia memaparkan adanya perbedaan antara pajak parkir di dalam area usaha yang menjadi kewenangan Bapenda dan retribusi parkir di badan jalan yang dikelola Dinas Perhubungan.

“Kalau ini ditata dengan baik, masyarakat tetap bekerja dan pemerintah kota juga mendapatkan pemasukan,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan warga sekaligus koordinator pengelola parkir Resto Mie Gacoan Samarinda cabang Jalan M. Yamin dan Ahmad Yani, Dedi Septian, menegaskan bahwa warga setempat telah mengelola parkir sejak awal operasional Mie Gacoan Ahmad Yani sekitar dua tahun lalu.

Ia menyebut, keberadaan warga bukan hanya sebagai juru parkir, tetapi juga turut menjaga keamanan lingkungan serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat sekitar.

“Dari awal buka, kami sudah mengelola parkir dan keamanan. Kami juga melibatkan warga lain supaya yang menganggur bisa bekerja,” ungkap Dedi.

Dedi menegaskan bahwa warga tidak menolak investasi dari pihak luar, namun meminta agar keberadaan masyarakat lokal tetap menjadi prioritas dan tidak digeser oleh sistem baru.

“Kalau ada investasi baru, silakan. Tapi jangan menggeser warga lokal yang sudah hampir dua tahun bekerja di situ,” tegasnya.(REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version