Samarinda, Kaltimetam.id – Misteri penemuan tiga potong jari manusia yang sempat menggegerkan warga Jalan Rimbawan 1, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, akhirnya terungkap. Setelah melalui proses penyelidikan intensif, Satreskrim Polresta Samarinda memastikan bahwa temuan tersebut tidak berkaitan dengan tindak kriminal baru, termasuk dugaan mutilasi.
Kasus ini bermula dari laporan warga pada Sabtu (10/4/2026) yang menemukan bungkusan mencurigakan di area kebun. Saat diperiksa, bungkusan tersebut berisi sebuah toples yang di dalamnya terdapat potongan jari manusia. Penemuan itu sempat menimbulkan keresahan dan spekulasi luas di tengah masyarakat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan pemeriksaan forensik untuk mengungkap asal-usul potongan tubuh tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setiawan menjelaskan, proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, termasuk pencocokan data sidik jari yang tersimpan di kepolisian.
“Berkaitan dengan penemuan tiga jari yang dilaporkan warga, kami sudah melaksanakan proses penyelidikan dan pengecekan oleh anggota di lapangan,” ujarnya.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa potongan jari tersebut merupakan milik seorang warga yang telah meninggal dunia beberapa tahun lalu. Identitas korban berhasil diketahui setelah dilakukan pencocokan data forensik.
“Untuk jari tersebut adalah milik seseorang yang sudah almarhum. Yang bersangkutan diketahui meninggal dunia pada tahun 2021,” jelas Agus.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa potongan jari tersebut telah terpisah dari tubuh korban jauh sebelum korban meninggal dunia. Fakta ini diperkuat oleh keterangan keluarga dan warga sekitar.
“Hal ini dikuatkan dari keterangan tetangga dan anak kandung korban. Jari tersebut sudah terpotong sejak lama, bahkan sejak anak korban masih duduk di bangku sekolah dasar,” ungkapnya.
Berdasarkan penelusuran penyidik, potongan jari itu terputus akibat insiden perkelahian yang dialami korban di masa lalu. Dalam kejadian tersebut, korban terkena benda tajam yang menyebabkan jarinya terpotong.
“Menurut keterangan keluarga, korban pernah berkelahi dan terkena benda tajam sehingga menyebabkan jarinya terpotong,” tambahnya.
Salah satu hal yang sempat menimbulkan tanda tanya adalah kondisi potongan jari yang masih utuh saat ditemukan. Polisi menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi karena potongan jari itu diduga telah diawetkan menggunakan cairan formalin.
“Kenapa jari tersebut masih utuh hingga sekarang, karena berdasarkan informasi, potongan itu memang diawetkan menggunakan cairan formalin,” tuturnya.
Polisi juga memastikan bahwa pemilik jari merupakan warga yang tinggal di sekitar lokasi penemuan. Dengan demikian, tidak ditemukan indikasi adanya tindak pidana baru dalam kasus ini.
“Pemilik jari adalah warga sekitar lokasi penemuan, sehingga tidak ada unsur tindak pidana baru,” tegasnya.
Dengan terungkapnya fakta tersebut, kepolisian menegaskan bahwa kasus ini bukan merupakan peristiwa mutilasi maupun kejahatan serius lainnya, melainkan bagian dari kejadian lama yang kembali muncul ke permukaan.
Meski demikian, penemuan tersebut sempat memicu kepanikan warga dan menjadi perbincangan luas di media sosial. Polisi pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
