Samarinda, Kaltimetam.id – Pemerintah Kelurahan Air Hitam, Kota Samarinda, mulai mengambil langkah penataan terhadap aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Folder Air Hitam. Kebijakan ini menyusul terbitnya surat edaran larangan berjualan di area tersebut yang belakangan menuai beragam tanggapan dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Lurah Air Hitam, Shinta Rizki Delvinda, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan bentuk pelarangan total, apalagi penggusuran sepihak. Ia menyebut, penataan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan aspek kebersihan, ketertiban, serta keberlanjutan usaha para pedagang.
“Surat edaran itu sebenarnya sudah lama ingin saya keluarkan, bahkan sejak November 2025. Tapi saya tahan, karena saya juga pelaku UMKM. Saya paham betul bagaimana perasaan pedagang kalau mendengar kata larangan,” ujarnya, Selasa (13/01/2026).
Menurut Shinta, kondisi kawasan Folder Air Hitam selama ini dinilai semrawut dan kurang terjaga dari sisi kebersihan. Tumpukan sampah, penataan lapak yang tidak beraturan, serta penggunaan ruang publik tanpa izin menjadi keluhan utama warga sekitar.
“Laporannya bukan hanya dari satu dua orang, tapi dari warga sekitar juga. Selain itu, ada permintaan dari pihak kecamatan agar wilayah Folder Air Hitam bisa ditata lebih rapi dan nyaman,” jelasnya.
Penataan ini, lanjut Shinta, juga merujuk pada regulasi yang berlaku, khususnya Peraturan Daerah tentang PKL. Pemerintah kelurahan tidak ingin bertindak di luar aturan, sehingga langkah awal yang diambil masih sebatas sosialisasi dan pemberitahuan.
“Ini bukan langsung melarang 100 persen. Ada tahapan yang harus dilalui. Kita ingin kawasan ini ke depan lebih tertata, lebih cantik, seperti penataan Teras Samarinda yang dulu juga melalui proses panjang,” katanya.
Lebih lanjut, Shinta memastikan bahwa sebelum surat edaran diberlakukan, pihak kelurahan telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang. Sosialisasi dilakukan langsung di lapangan, didampingi unsur kecamatan dan Satpol PP, serta disampaikan pula melalui media sosial.
“Kami tidak serta-merta datang lalu melarang. Kami sampaikan dulu edaran ini, kami jelaskan maksudnya. Satpol PP juga turun mendampingi untuk sosialisasi, bukan untuk menindak,” tuturnya.
Ia mengakui bahwa hingga saat ini masih ada pedagang yang tetap berjualan di kawasan tersebut. Pemerintah kelurahan, kata dia, masih memberikan ruang toleransi sambil menyiapkan langkah lanjutan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Salah satu persoalan krusial yang ditemukan di lapangan adalah tidak adanya izin resmi bagi pedagang yang berjualan di kawasan Folder Air Hitam. Sebagian pedagang disebut hanya berkoordinasi dengan pihak tertentu, bahkan ada yang sama sekali tanpa izin ke kelurahan maupun RT setempat.
“Inilah yang membuat seolah-olah tempat itu gratis, bisa digunakan siapa saja. Padahal secara tata ruang dan aturan, itu tidak dibenarkan,” tambahnya.
Ia menegaskan, pemerintah kelurahan tidak menutup mata terhadap kebutuhan ekonomi warga, namun penataan tetap diperlukan agar aktivitas ekonomi tidak mengorbankan kepentingan publik.
Sebagai bentuk komitmen terhadap keberlangsungan UMKM, Kelurahan Air Hitam bersama kecamatan telah melakukan survei untuk menyiapkan opsi lokasi alternatif bagi para pedagang. Beberapa titik tengah dikaji, termasuk kemungkinan penataan tenant atau lapak khusus yang lebih tertib dan legal.
“Kami sedang menggodok solusinya. Apakah nanti di bagian bawah kawasan folder, atau di lahan kosong yang memungkinkan. Prinsipnya, tidak boleh langsung dilarang tanpa solusi,” tegasnya.
Penataan ini juga diarahkan agar ke depan kawasan Folder Air Hitam dapat berkembang menjadi ruang publik yang lebih tertata, bahkan berpotensi menjadi kawasan wisata lokal yang memberi manfaat ekonomi lebih luas.
“Ini masih proses. Tidak bisa hari ini ada edaran, besok langsung ada bangunan atau tempat baru. Semua perlu tahapan dan koordinasi lintas OPD,” tutupnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







