Samarinda, Kaltimetam.id — Upaya penataan Pasar Pagi Samarinda memasuki tahap yang memerlukan ketelitian lebih tinggi. Meski perpindahan pedagang tahap kedua telah direncanakan, pemerintah kota belum memastikan pembagian kios karena proses pencocokan data pedagang masih berlangsung.
Pemkot disebut sedang menyelesaikan sinkronisasi antara pemegang SKTUB, penyewa lama, hingga pedagang yang sebelumnya menempati lapak tanpa status formal.
Beragam latar belakang inilah yang membuat penetapan kios belum dapat diputuskan.
Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan, menilai proses ini tak bisa dilakukan secara tergesa karena menyangkut hak ratusan pedagang.
“Penetapan kios itu wewenang wali kota. Ada pedagang pemegang SKTUB, ada penyewa lama. Semua harus difasilitasi secara adil,” ujarnya, Senin (19/1/2026).
Viktor menjelaskan, pemerintah perlu memastikan skema penataan benar-benar proporsional agar tidak memicu ketimpangan antar pedagang.
Ia menilai langkah hati-hati yang ditempuh pemkot adalah bagian dari upaya menjaga stabilitas aktivitas perdagangan di Pasar Pagi.
“Sinkronisasi data memang memerlukan waktu. Pemerintah harus memastikan seluruh pedagang terakomodasi dengan berkeadilan,” tegasnya.
Selain soal kios, DPRD juga menyoroti beberapa keluhan pedagang mengenai fasilitas pasar. Salah satu sorotan utama adalah keselamatan pada area tangga, yang dinilai butuh penyesuaian agar aman bagi pengguna pasar.
Viktor juga mengingatkan potensi masalah saat cuaca ekstrem. Air hujan maupun angin kencang disebut masih bisa menembus ke area dalam pasar sehingga dibutuhkan koordinasi teknis antara pemkot dan Dinas PUPR.
“Harus ada antisipasi supaya tempias air tidak masuk ke area jualan. Ini soal kenyamanan pedagang dan pengunjung,” ujarnya.
Masalah parkir turut menjadi perhatian. Dengan ribuan pedagang dan tingginya kunjungan harian, kapasitas lahan parkir dinilai belum memadai.
Karena itu, area parkir saat ini diprioritaskan untuk pengunjung, sementara pedagang hanya diizinkan untuk bongkar-muat barang.
“Pengawasan perlu diperketat. Kapasitas parkir kita terbatas, jadi harus teratur,” jelas Viktor.
Terkait penerapan sistem parkir progresif, Viktor menilai keberadaan tarif maksimal pada transaksi tunai merupakan tahap peralihan menuju sistem non-tunai.
Menurutnya, masyarakat perlu beradaptasi selama kebijakan tersebut tidak memberatkan dan dapat mendukung peningkatan pendapatan asli daerah.
“Selama tidak merugikan dan bisa mencegah kebocoran, masyarakat harus siap menyesuaikan dengan sistem baru,” pungkasnya. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
