Status Tanah Puskesmas Sidomulyo Masih Kabur, Pemilik Pertanyakan Dasar Penguasaan Sejak 1986

Puskesmas Sidomulyo yang berada di Jalan Jelawat, Gang 6. (Foto: Ree/Kaltimetam.id)
Puskesmas Sidomulyo yang berada di Jalan Jelawat, Gang 6. (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id — Polemik status lahan Puskesmas Sidomulyo memasuki babak baru setelah pemilik tanah, Abdullah, kembali menegaskan bahwa Pemkot Samarinda tidak pernah menunjukkan dasar hukum penguasaan lahan yang kini digunakan sebagai fasilitas kesehatan tersebut.

Tanah yang berada di Jalan Jelawat Gang 6 itu awalnya hanya dipinjamkan oleh ayahnya sebagai solusi sementara karena bangunan Puskesmas lama di Jalan Damai kerap terendam banjir.

Menurut Abdullah, sejak 1986 hingga kini tidak pernah ada keputusan resmi yang menjelaskan apakah tanah itu dibeli, disewa, atau diwakafkan kepada pemerintah.

Bahkan sertifikat asli masih berada di tangannya, tanpa pernah ada proses alih hak.

“Puskesmas yang lama di Jalan Damai itu kebanjiran, jadi tanah Bapakku di Jalan Jelawat dipinjam. Dua-duanya sekarang dipakai Pemkot,” jelasnya, usai mengikuti Rapat Hearing bersama Komisi I DPRD Kota Samarinda terkait pembahasan Tanah Puskesmas Sidomulyo, Senin (19/1/2026).

Ia juga mempertanyakan dasar pemerintah membangun di atas tanah tersebut tanpa persetujuan yang jelas.

Abdullah mengaku tidak pernah menerima pembayaran atau informasi mengenai bentuk kesepakatan lain yang dapat membenarkan penguasaan tanah oleh pemerintah.

“Apa dasar Pemkot menguasai tanah itu sejak 1986? Kalau bisa buktikan dibayar berapa luasannya, silakan. Sertifikatnya aku bawakan,” ujarnya.

Selain itu, ia merasa dirugikan karena tetap diminta membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) meski lahannya telah digunakan pemerintah puluhan tahun.

“Sekian tahun tanah dipakai Pemkot, sekarang aku yang ditagih PBB. Harusnya kita berhitung dulu, mereka menagih pajak atau aku menagih sewa,” ucapnya.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Samarinda melalui Kabid Aset BPKAD, Yusdiansyah, menyatakan bahwa pihaknya berpegang pada putusan pengadilan dalam menyikapi polemik kepemilikan tanah tersebut.

Menurutnya, proses hukum telah melalui Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung.

“Pemkot mengacu pada putusan PN, PT, sampai MK. Semua surat kami komunikasikan ke bagian hukum, karena mereka yang ikut sidang,” kata Yusdiansyah.

Namun, penjelasan ini belum menjawab kekosongan bukti administrasi. Pasalnya, putusan Pengadilan Negeri disebut memenangkan ahli waris, sementara putusan tingkat banding justru berbalik memenangkan pemerintah.

Padahal, bukti pembayaran atau alas hak tidak pernah ditunjukkan secara konkret.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menyatakan bahwa hingga saat ini pemerintah belum mampu menunjukkan dokumen yang memperkuat klaim bahwa lahan tersebut merupakan aset daerah.

Semua dokumen resmi dari BPN dan bukti kepemilikan justru masih mengarah pada ahli waris Abdullah.

“Pemkot tidak bisa memberikan informasi yang menguatkan bahwa itu aset Pemkot. Mereka hanya berpatokan pada putusan banding,” kata Samri.

Ia menegaskan bahwa sertifikat asli masih di tangan pemilik, dan data BPN juga menyatakan tanah tersebut terdaftar atas nama Abdullah atau ahli warisnya.

Karena itu, DPRD akan menelusuri lebih jauh alasan pengadilan tingkat banding memenangkan Pemkot tanpa bukti pembayaran maupun dasar kepemilikan yang jelas.

“Dari fakta yang ada, tanah itu milik Pak Abdullah. Kalau ada keterangan palsu dalam persidangan banding, itu bisa dilaporkan,” tegasnya.

Menurut Samri, kasus ini menjadi catatan penting bagi pemerintah agar lebih teliti dalam pengelolaan aset, terutama terkait legalitas alas hak sebelum menggunakan lahan masyarakat.

Ia mengingatkan agar pemerintah tidak selalu mendorong masyarakat menyelesaikan sengketa melalui jalur pengadilan, sebab posisi warga seringkali lebih lemah dibanding pemerintah yang memiliki sumber daya besar.

“Kalau faktanya tanah itu bukan aset daerah, jangan sampai hak warga diratakan begitu saja,” pungkas Samri. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version