Samarinda, Kaltimetam.id – Upaya kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap praktik produksi dan peredaran pil narkotika sintetis yang dilakukan secara rumahan di wilayah Samarinda Seberang. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pria berinisial RN dan RR diamankan beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika.
Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkoba di Jalan Pangeran Bendahara, Kelurahan Masjid, Kecamatan Samarinda Seberang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.
Dari hasil pemantauan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RN, yang diduga berperan sebagai kurir. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti berupa dua butir pil narkotika golongan I berbentuk Iron Man berwarna pink, serta satu unit telepon genggam merek Oppo warna biru muda.
Berdasarkan hasil interogasi awal, RN mengaku bahwa pil narkotika tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial RR. Pengakuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pengembangan lebih lanjut guna menelusuri sumber dan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Pengembangan penyelidikan mengarah ke sebuah rumah kos di kawasan Jalan Lambung Mangkurat Gang 5. Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tersangka RR, yang diduga kuat sebagai produsen pil narkotika sintetis.
Dalam penggeledahan di kamar kos RR, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengungkap praktik produksi narkotika rumahan. Barang bukti tersebut meliputi 10 butir pil narkotika golongan I berbagai motif, antara lain motif Iron Man dan segi enam bergambar tengkorak, dengan berat total 8,64 gram.
Selain itu, polisi juga menyita plastik klip berisi bubuk warna pink siap cetak, plastik pewarna, serta satu set alat cetak pil dengan berbagai motif, termasuk Iron Man, tengkorak segi enam, dan gorila. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa tersangka RR tidak hanya mengedarkan, tetapi juga memproduksi sendiri pil narkotika tersebut.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, menjelaskan bahwa produksi pil narkotika dilakukan tersangka secara mandiri dengan peralatan sederhana di kamar kos.
“Dari barang bukti yang kami amankan, jelas bahwa tersangka RR memproduksi sendiri pil narkotika ini. Prosesnya dilakukan di kamar kos, dengan alat cetak dan bahan baku yang diperoleh secara ilegal,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa bahan baku pil narkotika tersebut merupakan campuran obat pereda nyeri atau analgesik yang mudah diperoleh di apotek dan warung, serta narkotika jenis sabu.
“Tersangka mengaku membeli bahan analgesik dari apotek dan warung, sementara sabu didapat dari orang yang tidak dikenal. Saat ini, sumber sabu tersebut masih kami dalami dan telah kami koordinasikan dengan Satresnarkoba Polresta Samarinda,” jelasnya.
RR juga mengaku mempelajari cara pembuatan pil narkotika tersebut secara otodidak melalui internet.
“Pengakuannya belajar dari media daring dan media sosial. Ini menjadi perhatian serius karena menunjukkan bahwa informasi berbahaya dapat diakses dengan mudah,” tambahnya.
Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa tersangka RR merupakan residivis kasus narkotika yang telah dua kali menjalani hukuman pidana. Ia baru bebas dari Lapas Bayur pada Juli 2025. Namun, dalam waktu singkat, RR kembali terlibat dalam peredaran narkotika dengan skala produksi rumahan.
Berdasarkan pengakuan tersangka, satu kali produksi menghasilkan sekitar 20 butir pil dengan biaya produksi sekitar Rp300 ribu hingga Rp400 ribu. Ia mengaku telah memproduksi pil narkotika tersebut sebanyak dua kali sejak November 2025, dan sebagian hasil produksinya telah beredar di wilayah Samarinda.
Pil-pil tersebut dijual dengan harga berkisar Rp350 ribu hingga Rp400 ribu per butir, menyasar pasar lokal Samarinda dengan keuntungan yang cukup besar dibandingkan biaya produksi.
Atas perbuatannya, tersangka RN dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Sementara itu, tersangka RR dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto Pasal 610 ayat (2) KUHP, karena terbukti memproduksi dan mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram. Ancaman hukuman bagi tersangka RR sangat berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Terakhir, Baihaki menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Samarinda.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika, terlebih yang diproduksi secara mandiri dan berpotensi merusak generasi muda. Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
