Samarinda, Kaltimetam.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat tetap berjalan di tengah polemik redistribusi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Jaminan ini disampaikan untuk meredam kekhawatiran ribuan warga Samarinda yang terdampak perubahan skema pembiayaan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim, Jaya Mualimin, menegaskan bahwa tidak akan ada penolakan pasien di fasilitas kesehatan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu yang sebelumnya terdaftar dalam skema pembiayaan provinsi.
Penegasan tersebut disampaikan dalam dialog terbuka yang digelar KNPI Samarinda, Selasa (14/4/2026) malam.
Menurutnya, Pemprov telah mengambil langkah antisipatif dengan mengoordinasikan seluruh rumah sakit milik provinsi agar tetap memberikan layanan tanpa hambatan administratif.
“Kami sudah kumpulkan seluruh direktur rumah sakit provinsi. Tidak boleh ada pasien yang ditolak, termasuk yang terdampak redistribusi,” tegas Jaya.
Ia menjelaskan, perubahan status kepesertaan tidak serta-merta menghilangkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.
Bahkan, peserta yang sebelumnya berstatus nonaktif tetap dapat dilayani saat datang berobat.
Penjelasan ini menjadi penting di tengah kekhawatiran publik terkait potensi terhentinya layanan kesehatan akibat perubahan tanggung jawab pembiayaan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Jaya menekankan bahwa prinsip utama yang dijaga adalah keberlanjutan layanan, bukan sekadar administrasi kepesertaan.
Di sisi lain, ia juga meluruskan isu yang berkembang mengenai anggaran iuran JKN segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).
Jaya memastikan bahwa anggaran tersebut masih tersedia dan belum dihapus, bahkan masih memungkinkan untuk dibahas lebih lanjut dalam APBD Perubahan.
Hingga pertengahan tahun 2026, Pemprov Kaltim telah mengalokasikan sekitar Rp40 miliar untuk pembiayaan PBPU.
Selain itu, terdapat tambahan sekitar Rp19 miliar yang juga disiapkan untuk mendukung layanan kesehatan masyarakat.
“Kalau ditotal, hampir Rp70 miliar masih tersedia untuk pembiayaan pelayanan kesehatan,” ungkapnya.
Terkait kebijakan redistribusi, Jaya menyebut langkah tersebut diambil berdasarkan evaluasi proporsi peserta di sejumlah daerah di Kaltim.
Penyesuaian dilakukan agar distribusi pembiayaan lebih seimbang, tanpa mengurangi hak masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Meski demikian, ia menekankan pentingnya komunikasi lanjutan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
“Yang penting masyarakat tidak perlu panik, kalau sakit tetap datang ke fasilitas kesehatan karena pelayanan tetap tersedia,” pungkas Jaya. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
