Samarinda, Kaltimetam.id – Upaya menghadirkan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terus dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Kali ini, Pemprov menggandeng empat bank penyalur untuk menjalankan program pembiayaan rumah dengan fasilitas istimewa: pembebasan biaya administrasi hingga Rp10 juta.
Empat bank yang terlibat dalam kerja sama tersebut adalah Bank Kaltimtara, Bank Mandiri, Bank BTN, serta BTN Syariah. Skema ini diharapkan mampu memberi ruang lebih luas bagi masyarakat kecil yang ingin memiliki rumah pertama mereka.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, menjelaskan program ini menargetkan pembangunan seribu unit rumah untuk MBR pada tahun 2025. Mekanismenya dimulai dari pencarian rumah oleh calon pembeli pada pengembang yang memang menyediakan hunian khusus MBR.
Setelah rumah yang dituju disepakati, masyarakat hanya perlu menyiapkan dokumen persyaratan sebelum mengajukan pembiayaan ke bank. Selanjutnya, pihak bank akan menilai kelayakan calon debitur, termasuk memastikan pemohon belum memiliki rumah sebelumnya, menyesuaikan penghasilan, serta kemampuan membayar cicilan.
“Sudah oke di bank, ya sudah akad kredit. Itu otomatis sudah,” ujar Aji Muhammad Fitra Firnanda, Rabu (20/8/2025).
Program ini berjalan paralel dengan dukungan dari pemerintah pusat melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
“Nah kalau diberiringan dengan itu, itu bunganya maksimal 5 persen,” tambahnya.
Syarat utama penerima program adalah belum memiliki rumah dan dinyatakan layak kredit oleh pihak bank. Seluruh proses penilaian, termasuk terkait besaran penghasilan minimal, sepenuhnya berada di tangan bank penyalur.
“Itu nanti mekanisme bank yang menilai jadi tidak mesti penghasilan rendah itu tidak boleh, kalau dia continue kemudian pengeluaran per bulannya dia bisa nabung akan lebih ada kemungkinan disetujui,” jelasnya.
Keunggulan utama program ini terletak pada penghapusan biaya administrasi. Jika biasanya pembeli harus menanggung biaya notaris, provisi bank, hingga balik nama, kini seluruh biaya tersebut ditanggung hingga batas Rp10 juta.
“Sama, cuma semua gratis sekarang, biaya notaris gratis, biaya provisi bank gratis, biaya balik nama gratis pokoknya gratis sudah kalau yang terkait administrasi sampai Rp10 juta,” pungkas Aji.
Dengan skema ini, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah di Kalimantan Timur yang bisa mewujudkan impian memiliki rumah sendiri tanpa terbebani biaya tambahan. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







