Samarinda, Kaltimetam.id – Upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) untuk mengoptimalkan Pajak Alat Berat (PAB) ternyata tidak semudah yang dibayangkan. Meski sektor pertambangan dan perkebunan di daerah ini sangat bergantung pada alat berat, realisasi penerimaan pajaknya masih belum sesuai harapan.
Masalah utama terletak pada penentuan Nilai Jual Alat Berat (NJAB) yang belum sepenuhnya mencerminkan harga pasar. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati, menyebutkan banyak perusahaan keberatan mendaftarkan alat berat karena nilai pajak dianggap terlalu tinggi.
“Kalau nilai jualnya terlalu tinggi dibanding harga riil di lapangan, wajib pajak akan keberatan dan memilih menunda pendaftaran. Ini menghambat realisasi penerimaan,” ujarnya, Sabtu (16/8/2025).
Sejak 2023, Pemprov Kaltim mencoba jalan tengah dengan memberikan diskon NJAB hingga 50 persen. Harapannya, perusahaan bisa lebih ringan membayar pajak dan segera mendaftarkan peralatannya.
“Dengan diskon ini, kami berharap perusahaan mau segera mendaftarkan alat beratnya, sehingga penerimaan bisa meningkat,” kata Ismiati.
Namun, implementasi kebijakan tersebut belum sepenuhnya efektif. Data Bapenda memperlihatkan kepatuhan lebih banyak datang dari perusahaan besar tambang batubara dan perkebunan sawit. Sementara kontraktor kecil masih enggan melaporkan kepemilikan alat berat mereka.
Ismiati juga menyoroti kesulitan lain, yakni pendataan lapangan. Banyak alat berat yang berpindah lokasi operasional tanpa pemberitahuan resmi sehingga mempersulit proses pungutan.
“Kami sudah bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan Satpol PP untuk meningkatkan pengawasan, termasuk inspeksi mendadak di lokasi tambang dan proyek,” ungkapnya.
PAB merupakan pajak provinsi yang diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Pungutan ini berlaku untuk kepemilikan maupun penguasaan alat berat di wilayah Kaltim, baik dipakai untuk kegiatan komersial maupun operasional internal perusahaan.
Meskipun penerapannya masih penuh hambatan, Ismiati optimis PAB bisa menjadi sumber pendapatan daerah yang signifikan, asalkan sistem pengawasan dan pendataan diperkuat.
“Potensi kami besar karena sektor tambang dan perkebunan Kaltim sangat bergantung pada alat berat. Yang penting sekarang adalah memastikan semua unit terdata dan membayar sesuai ketentuan,” tegasnya.
Untuk memperbaiki kondisi, Bapenda mulai memperkenalkan sistem digital dalam proses pendaftaran dan pembayaran pajak. Teknologi ini diharapkan bisa mengurangi keterlambatan pelaporan dan memberi kemudahan bagi perusahaan yang beroperasi jauh dari pusat kota.
Dengan berbagai upaya itu, Pemprov Kaltim berharap tantangan pemungutan PAB bisa teratasi dan potensi besar dari sektor alat berat benar-benar masuk ke kas daerah.
“Kami ingin potensi ini benar-benar menjadi sumber pendapatan yang mendukung pembiayaan pembangunan daerah,” tutupnya. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id