Maxim Samarinda Disegel Kedua Kalinya, Pemprov Kaltim Tegaskan Penutupan Berlaku Sampai Patuh Aturan Tarif

Kantor Maxim kembali di segel yang kedua kalinya. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Kantor PT Teknologi Perdana Indonesia, pengelola layanan transportasi daring Maxim, yang berlokasi di Jalan DI Panjaitan, Perumahan Citraland, Samarinda, kembali menjadi sorotan publik setelah disegel untuk kedua kalinya oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, Jumat (15/8/2025).

Penutupan ini dilakukan menyusul ketidakpatuhan Maxim terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK). SK tersebut mewajibkan seluruh aplikator transportasi online untuk menerapkan tarif yang telah ditentukan pemerintah provinsi demi menciptakan persaingan sehat dan melindungi penghasilan mitra pengemudi.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah, menegaskan bahwa tindakan penyegelan ini merupakan langkah tegas pemerintah.

“Ini terpaksa kita tutup kembali sampai mereka taat dan patuh terhadap SK Gubernur. Pemprov Kaltim tidak akan membuka segel sampai tarif dinaikkan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Penutupan ini, kata Edwin, secara khusus berlaku untuk layanan roda empat angkutan penumpang. Sementara untuk layanan roda dua (R2) dan roda empat kargo (R4 Cargo), pemerintah tetap memperbolehkan operasional dengan catatan tidak terganggu akibat penutupan kantor pusat.

“Kami minta pihak Maxim mengatur sebaik-baiknya agar mitra R2 dan R4 Cargo tetap bisa mendapatkan pelayanan,” ujarnya.

Tindakan penutupan kantor ini berdampak langsung pada sejumlah mitra yang datang dari luar daerah, seperti Bontang dan Kutai Kartanegara, untuk melakukan verifikasi akun dan perbaikan prioritas layanan.

“Banyak yang jauh-jauh datang ke Samarinda untuk urusan administrasi, tetapi tidak bisa dilayani karena kantor ditutup. Kami sarankan mereka langsung berkomunikasi dengan pihak Maxim,” tutur Edwin.

Ia menambahkan, segala urusan teknis yang berkaitan dengan layanan selain roda empat penumpang sepenuhnya menjadi tanggung jawab PT Teknologi Perdana Indonesia.

“Bagaimana caranya mereka tetap bisa memverifikasi secara online atau mengatur staf di lapangan, itu sepenuhnya wewenang perusahaan,” katanya.

Terakhir, Edwin memastikan bahwa Pemprov Kaltim tidak akan berkompromi terkait penegakan aturan ini.

“Syaratnya jelas. Begitu mereka patuh terhadap SK Gubernur, segel akan dibuka, dan mereka bisa kembali melayani penumpang seperti biasa,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan (LLAJ) Dishub Kaltim, Heru Santosa, menegaskan bahwa masalah utama terletak pada ketidakpatuhan perusahaan dalam menerapkan tarif resmi untuk layanan roda empat angkutan penumpang.

“Permasalahan ini hanya untuk kendaraan roda empat angkutan penumpang. Selama belum ada penyesuaian tarif sesuai SK Gubernur, penutupan tetap berlaku,” tegasnya.

Heru juga mengingatkan agar pihak Maxim segera mengambil langkah konkret untuk menghindari kerugian lebih besar, baik bagi perusahaan maupun mitra pengemudi.

“Layanan ojol roda dua dan kargo harus tetap berjalan. Jangan sampai penutupan ini mengganggu pendapatan mereka yang sudah menggantungkan hidup dari aplikasi,” tutupnya.

SK Gubernur Kaltim yang menjadi dasar penutupan ini telah diberlakukan sejak 2023 dan mengatur tarif minimum serta maksimum untuk seluruh operator angkutan sewa khusus di wilayah provinsi. Tujuannya adalah memastikan persaingan yang sehat antar penyedia jasa, menjaga kualitas pelayanan, dan memberikan perlindungan ekonomi bagi pengemudi.

Namun, berdasarkan hasil pengawasan, Maxim disebut masih mematok tarif di bawah ketentuan resmi, terutama untuk layanan roda empat penumpang. Kondisi ini dinilai merugikan pengemudi dan berpotensi menimbulkan praktik persaingan usaha tidak sehat.

Ini bukan kali pertama kantor Maxim Samarinda disegel. Sebelumnya, tindakan serupa pernah dilakukan, namun kantor kembali beroperasi setelah ada komitmen dari pihak perusahaan untuk mematuhi aturan. Sayangnya, komitmen itu belum sepenuhnya dijalankan hingga akhirnya penutupan kembali dilakukan. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version