Pasar Subuh Akan Ditata Ulang, DPRD Tegaskan Lahan Milik Pribadi Tak Bisa Dipaksakan

Ketua Komisi I, Samri Shaputra. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Penataan Pasar Subuh kembali menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi Gabungan DPRD Kota Samarinda pada Kamis, (15/05/2025).

Ketua Komisi I, Samri Shaputra, menegaskan bahwa penataan pasar yang selama ini menjadi pusat aktivitas ekonomi rakyat tersebut harus tetap mengacu pada peraturan yang berlaku, tanpa mengesampingkan aspek keadilan dan kesejahteraan pedagang kecil.

Dalam pernyataannya, Samri menekankan bahwa langkah penataan ini tidak bisa dilepaskan dari visi dan misi Wali Kota Samarinda, yang mengusung semangat pembangunan kota yang rapi, bersih, dan tertata. Menurutnya, keberadaan pasar yang tidak sesuai dengan regulasi akan menciptakan masalah baru di kemudian hari, baik dari sisi tata ruang kota maupun aspek legalitas penggunaan lahan.

Salah satu poin penting yang mencuat dalam rapat tersebut adalah status lahan tempat Pasar Subuh berdiri. Berdasarkan penelusuran dan keterangan yang disampaikan oleh Marianto, pemilik lahan, diketahui bahwa area yang digunakan untuk aktivitas Pasar Subuh merupakan tanah pribadi yang selama ini disewakan atau dipinjamkan.

Namun, dalam perkembangan terbaru, Marianto secara tegas menyatakan bahwa dirinya tidak lagi bersedia menyewakan atau meminjamkan lahan tersebut untuk kegiatan pasar. Hal ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah untuk menghentikan aktivitas perdagangan di lokasi tersebut.

“Kalau pemilik lahan sudah tidak memberikan izin, maka penggunaan lahan itu bisa dikategorikan sebagai penerobosan. Dan itu tentu menyalahi aturan,” tegasnya.

Selain permasalahan lahan, Samri juga mengungkapkan bahwa mayoritas pedagang yang sebelumnya berjualan di Pasar Subuh kini sudah tidak lagi aktif. Pemerintah Kota Samarinda, menurutnya, telah melakukan pendekatan persuasif selama hampir satu setengah tahun. Hasilnya, sebagian besar pedagang telah bersedia dipindahkan ke lokasi yang telah disiapkan.

“Proses komunikasi dan sosialisasi sudah dilakukan cukup lama. Ini membuktikan bahwa Pemkot tidak gegabah, melainkan mengedepankan dialog dan pendekatan kemanusiaan,” ujarnya.

Lokasi relokasi yang dimaksud adalah Pasar Beluluq Lingau, atau yang lebih dikenal sebagai Pasar Dayak. Di sana, pemerintah telah menyiapkan tempat yang lebih layak, tertata, dan sesuai dengan standar pasar modern. Penataan pedagang akan dilakukan berdasarkan jenis dagangan, agar aktivitas jual beli berjalan lebih teratur dan nyaman bagi masyarakat.

“Contohnya, pedagang pisang tidak boleh dicampur dengan pedagang ikan. Kita ingin pembeli mudah mencari kebutuhan mereka, dan pedagang juga bisa berjualan lebih nyaman,” tambah Samri.

Samri juga membantah anggapan bahwa langkah relokasi ini bertujuan untuk mematikan ekonomi rakyat. Ia justru menegaskan bahwa penataan pasar bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menciptakan lingkungan perdagangan yang sehat, dan menghindarkan warga dari potensi konflik hukum di kemudian hari.

“Jangan salah paham, ini bukan soal menggusur, tapi soal menata agar lebih baik. Kita ingin para pedagang punya tempat yang aman, nyaman, dan legal,” ucapnya.

Dalam rapat tersebut, DPRD juga menyoroti adanya pungutan yang masih terjadi di Pasar Subuh. Samri mengungkapkan bahwa pengelolaan pasar selama ini tidak dilakukan oleh instansi resmi, melainkan oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Padahal, perda tentang retribusi pasar yang sebelumnya menjadi dasar hukum pungutan tersebut telah dicabut.

“Dulu memang ada perda retribusi, tapi sekarang sudah tidak berlaku. Artinya, tidak ada lagi dasar hukum untuk melakukan pungutan. Ini harus dihentikan,” tegasnya.

DPRD Kota Samarinda menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penataan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Samarinda. Namun, mereka juga meminta agar proses penataan terus dilakukan secara transparan, komunikatif, dan melibatkan para pedagang sebagai pihak terdampak utama.

“Relokasi dan penataan harus dilakukan dengan hati-hati. Kita ingin tidak ada yang dirugikan, baik dari sisi pemerintah maupun masyarakat. Pendekatan dialog harus tetap dikedepankan,” pungkasnya. (Adv/DPRDSamarinda/SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version