Samarinda, Kaltimetam.id — Program parkir berlangganan yang digagas Pemerintah Kota Samarinda dipastikan tidak hanya diperuntukkan bagi aparatur sipil negara (ASN), tetapi akan dibuka secara luas untuk seluruh masyarakat setelah resmi diluncurkan.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menegaskan bahwa saat ini program tersebut masih berada pada tahap awal implementasi, sambil menunggu pemaparan langsung Wali Kota Samarinda kepada DPRD.
“Parkir berlangganan ini sebenarnya diperuntukkan untuk seluruh masyarakat Kota Samarinda, hanya saja tahap awal memang dimulai dari ASN,” ujar Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Samarinda, Boy Leonardo Sianipar, Sabtu (31/1/2026).
Menurut Boy, hingga saat ini pendaftaran parkir berlangganan masih terus dibuka, terutama bagi ASN yang belum mendaftarkan kendaraannya atau baru mengetahui adanya program tersebut.
Ia menekankan bahwa proses ini belum bersifat final karena peluncuran resmi program baru akan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dan disosialisasikan secara masif.
“Kalau masih ada yang belum mendaftar atau baru mengetahui, masih bisa mendaftar karena parkir berlangganan ini akan resmi di-launching nanti,” katanya.
Ia menjelaskan, setelah peluncuran resmi dilakukan, Dishub akan memperluas sosialisasi dan membuka akses parkir berlangganan bagi masyarakat umum.
Skema ini diharapkan menjadi solusi parkir jangka panjang sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran.
“Ketika sudah launching nanti, barulah akan lebih masif kita menawarkan program parkir berlangganan ini,” ungkap Boy.
Boy memaparkan, melalui sistem parkir berlangganan, pengguna kendaraan tidak lagi dikenakan tarif parkir setiap kali memarkirkan kendaraannya di lokasi-lokasi yang telah ditetapkan.
Selama masa berlaku kartu aktif, pemilik kendaraan dapat memanfaatkan fasilitas parkir tersebut tanpa pungutan tambahan.
“Selama masa berlaku kartu itu masih ada, berarti semua tempat yang disediakan akan menjadi gratis karena bayarnya sudah di awal,” jelasnya.
Terkait periode berlangganan, Boy menyebutkan bahwa skema berlangganan tidak harus langsung satu tahun penuh.
Opsi per bulan maupun per enam bulan memungkinkan untuk diterapkan, namun mekanisme finalnya masih menunggu hasil pembahasan bersama DPRD.
“Per enam bulan bisa, per bulan pun sebenarnya bisa, nanti mekanismenya menyesuaikan hasil keputusan setelah dibahas dengan DPRD,” katanya.
Sementara untuk tarif, Dishub Samarinda menyebut nominal parkir berlangganan sudah mulai diterapkan, meski masih akan dievaluasi ke depannya.
Saat ini, tarif kendaraan roda empat ditetapkan sebesar Rp1 juta per tahun, sedangkan kendaraan roda dua sebesar Rp500 ribu per tahun.
“Untuk mobil pertahunnya sejuta, untuk motor lima ratus ribu,” ujar Boy.
Dishub juga tengah menyiapkan bahan paparan yang akan disampaikan kepada DPRD melalui Wali Kota Samarinda.
Waktu pemaparan tersebut masih menyesuaikan dengan agenda kepala daerah, namun Dishub memastikan seluruh data dan rencana lanjutan sudah disiapkan.
“Kami tinggal menunggu instruksi, dan akan menyiapkan semua bahan terkait yang sudah berjalan maupun rencana ke depannya,” tuturnya.
Saat ini, penerapan parkir berlangganan sudah mulai diberlakukan di sejumlah titik, ditandai dengan pemasangan plang pemberitahuan.
Namun, Boy mengakui jumlah lokasi tersebut masih terbatas dan menjadi pekerjaan rumah bagi Dishub untuk memperluas cakupan layanan hingga merata di seluruh kecamatan.
“Kita berharap penerapannya bisa semakin diperluas, tidak hanya fokus di tempat tertentu saja,” katanya.
Ke depan, Dishub Samarinda juga berencana melengkapi kartu parkir berlangganan dengan barcode yang memuat informasi lokasi-lokasi parkir yang termasuk dalam skema berlangganan.
Inovasi ini ditujukan agar masyarakat lebih mudah mengetahui dan mengakses fasilitas parkir yang tersedia.
“Rencananya kartu ini akan dilengkapi barcode agar masyarakat tahu di mana saja lokasi parkir berlangganan itu berlaku,” tutupnya. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







