Panwaslucam Samarinda Ilir Bersama KPID Ajak Masyarakat Pilah Informasi dan Lawan Hoaks Kampanye Pemilu

Panwaslucam bersama KPID gelar sosialisasi terkait pilah informasi dan lawan hoaks kampanye pemilu. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Samarinda Ilir bekerja sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur dalam sebuah sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memilah informasi dan melawan penyebaran hoaks, terutama terkait kampanye politik menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Acara yang diadakan di Hotel Five Premiere, Jalan Bhayangkara, Samarinda ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk Organisasi Kepemudaan (OKP) dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Kamis (17/10/2024).

Sosialisasi ini diadakan dengan latar belakang maraknya penyebaran berita palsu atau hoaks yang sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menjatuhkan lawan politik selama masa kampanye. Dengan perkembangan teknologi dan media sosial, arus informasi yang cepat dan masif semakin sulit dikontrol, membuat masyarakat lebih rentan terhadap misinformasi. Dalam hal ini, Panwaslucam dan KPID menilai peran aktif masyarakat dalam memilah informasi menjadi sangat penting guna menjaga integritas demokrasi.

Ketua Panwaslucam Samarinda Ilir, Muhammad Ainul Rizal, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar lebih cerdas dalam menerima dan menyebarkan informasi terkait Pemilu. Ia menegaskan bahwa partisipasi aktif warga dalam memverifikasi berita adalah kunci dalam menangkal hoaks yang berpotensi mengganggu proses demokrasi.

“Kami sadar bahwa media sosial dan platform digital saat ini menjadi medan utama kampanye politik. Oleh karena itu, kita semua perlu lebih waspada terhadap informasi yang kita terima, terutama yang berkaitan dengan pemilu. Masyarakat harus mampu memilah mana informasi yang benar dan mana yang hoaks, agar tidak terjebak dalam berita palsu yang bisa merugikan proses pemilu,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan OKP dan Ormas dalam mengedukasi anggotanya serta komunitas di sekitar mereka untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap konten kampanye, baik di dunia nyata maupun di dunia maya.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama OKP dan Ormas, untuk bersama-sama menjaga integritas pemilu dengan turut serta dalam pengawasan dan edukasi mengenai informasi yang valid,” ucapnya.

Sosialisasi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang hoaks, tetapi juga mendorong mereka untuk lebih aktif berperan dalam mengawasi kampanye, baik di media sosial maupun di lapangan. Panwaslucam Samarinda Ilir dan KPID mengajak masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas kebenarannya dan senantiasa memeriksa sumber berita sebelum menyebarkannya kepada orang lain.

Terakhir, Panwaslucam juga menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran kampanye atau penyebaran berita palsu.

“Kami sangat terbuka terhadap laporan dari masyarakat terkait pelanggaran kampanye, termasuk hoaks. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua KPID Kalimantan Timur, yang hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Irwansyah, menegaskan bahwa salah satu tantangan terbesar dalam penyelenggaraan Pemilu di era digital adalah derasnya arus informasi di media sosial, yang sering kali sulit dipantau dan dikendalikan. Menurutnya, platform seperti Facebook, Instagram, Twitter, dan TikTok kini menjadi kanal utama untuk kampanye politik, tetapi juga menjadi sarang bagi penyebaran hoaks dan propaganda negatif.

“Masyarakat sering kali menerima informasi tanpa melakukan pengecekan lebih lanjut, padahal di era digital ini banyak sekali informasi yang dibuat untuk menyesatkan. Hoaks kampanye bisa sangat berbahaya, karena mampu mempengaruhi keputusan politik masyarakat secara tidak sehat. Oleh karena itu, kita semua harus waspada dan cerdas dalam menggunakan media sosial,” jelas Irwansyah.

Ia juga menyampaikan bahwa KPID, sebagai lembaga yang mengawasi penyiaran, memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa konten kampanye yang disiarkan oleh media tidak mengandung unsur hoaks, ujaran kebencian, atau kampanye hitam.

“Kami akan terus memantau dan memastikan bahwa media, baik televisi, radio, maupun media online, mematuhi aturan dan tidak menjadi alat untuk menyebarkan berita palsu yang merugikan salah satu pihak,” tutupnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version