Kaltimetam.id – Kutim – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Yan, menyampaikan bahwa tim Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengarustamaan Gender baru-baru ini telah melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Yan mengaku Pansus melakukan kunjungan kerja tersebut bersama mitra kerja DPRD Kutim, dengan tujuan untuk mendapatkan informasi dan referensi terkait Perda serupa yang telah diterapkan terlebih dahulu di Kota Makassar.
“Diantara masukan yang kami terima, yakni terkait pentingnya penekanan dalam penggunaan APBD di dalam kegiatan dan program yang akan dilaksanakan, agar tidak ada kesenjangan antara laki-laki dan perempuan,” ucap Yan, belum lama ini.
Selama kunjungan tersebut, Ketua Komisi D DPRD Kutim itu mengaku bahwa Pansus DPRD Kutim bersama DPPPA Kutim mendapatkan banyak informasi mengenai Perda Pengarustamaan Gender. Menurutnya, hal ini dapat menjadi rujukan apabila Raperda tersebut sudah disahkan menjadi Perda.
Lebih lanjut, Yan mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah melakukan sosialisasi terkait Raperda Pengarustamaan Gender di Kecamatan Sangkulirang belum lama ini.
“Kita harap, Pemerintah Kabupaten Kutim dapat menjadikan Perda tersebut sebagai rujukan dalam kesetaraan gender laki-laki dan perempuan dalam pelaksanaan pembangunan,” ungkapnya.
Legislator Partai Gerindra itu juga meminta agar pemerintah dan perusahaan swasta tidak lagi membeda-bedakan para pegawainya hanya berdasarkan gender mereka.
“Raperda ini tidak hanya berfungsi untuk memberikan perlindungan kepada kaum perempuan, namun juga memberikan payung hukum untuk kesetaraan antara laki-laki dan perempuan,” pungkasnya. (Adv).