Kaltimetam.id – Kutim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus kejar target dalam penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim TA 2023.
Hal ini ditandai dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Panitia Khusus (Pansus) dengan mengundang Bappeda, Bapenda dan BPKAD terkait poin-poin penting dalam realisasi APBD Kutim 2023.
Anggota Pansus Sayid Anjas, mengatakan usai rapat dengan tiga OPD tersebut, terkuak adanya persoalan hutang kegiatan yang telah selesai dikerjakan, namun belum terbayarkan oleh beberapa OPD di tahun 2022 dan 2023.
“Terkait hutang ini, Kita akan singkronisasikan dengan pihak ITWIL, apakah benar hutang ini sudah di akusisi atau belum,” ucap Sayid Anjas usai RDP dengan BPKAD, Bappeda dan Bapenda, di Ruang Hearing DPRD Kutim, Rabu (10/07/2024).
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu mengungkapkan bahwa di tahun 2022 dan 2023 pemerintah daerah masih memiliki hutang sebesar Rp 189 miliar, berdasarkan catatan yang ada dalam Raperda APBD 2023.
“Kita akan rapat finalisasi besok, makanya kami minta mereka (Pemerintah) besok memperlihatkan surat bahwa memang hutang itu sudah terakui, sehingga itu nantinya akan menjadi catatan dan masuk dalam APBD perubahan 2024,” ungkapnya.
Anggota Komisi B DPRD Kutim itu juga menjelaskan setelah rapat finalisasi APBD 2023 dilakukan, DPRD Kutim akan mengelar Rapat Paripurna pengesahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2023 menjadi Perda.
“Kalau rapat finalisasi APBD 2023 tidak selesai, tentu paripurna akan kita tunda. Karena ini adalah angka dokumen negara yang arus kita pertanggungjawaban dan angka ini yang akan disampaikan dalam rapat paripurna sebagai acuan dasar untuk APBD perubahan 2024,” pungkasnya.(Adv).