Samarinda, Kaltimetam.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda mengungkap puluhan kasus kriminal dalam pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam 2026 yang berlangsung selama 21 hari, mulai (18/02/2026) hingga (10/03/2026). Operasi tersebut digelar sebagai upaya untuk menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Kota Samarinda.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menyampaikan bahwa selama pelaksanaan operasi tersebut, aparat kepolisian berhasil mengungkap 48 kasus tindak pidana umum serta 31 kasus tindak pidana ringan, dengan total 89 orang tersangka yang berhasil diamankan.
“Operasi Pekat Mahakam ini merupakan langkah kepolisian untuk menekan angka kriminalitas dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polresta Samarinda,” ujar Hendri, Senin (16/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa operasi ini menyasar berbagai aktivitas yang tergolong penyakit masyarakat, di antaranya pencurian, aksi premanisme, perjudian, kepemilikan senjata tajam ilegal, serta peredaran minuman keras tanpa izin.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan puluhan kasus tersebut tidak lepas dari kerja sama seluruh jajaran kepolisian di tingkat polsek yang turut melakukan penindakan di wilayah masing-masing.
Dari hasil operasi yang dilakukan selama tiga pekan tersebut, pengungkapan kasus berasal dari sejumlah wilayah di Kota Samarinda dengan rinciannya yaitu Polresta Samarinda mengungkap 11 kasus tindak pidana umum dan 7 kasus tindak pidana ringan, Polsekta Sungai Pinang mengungkap 8 kasus tindak pidana umum dan 9 kasus tindak pidana ringan, Polsekta Samarinda Kota mengungkap 7 kasus tindak pidana umum dan 8 kasus tindak pidana ringan, Polsekta Samarinda Seberang mengungkap 6 kasus tindak pidana umum dan 2 kasus tindak pidana ringan.
Polsekta Samarinda Ulu mengungkap 5 kasus tindak pidana umum dan 2 kasus tindak pidana ringan, Polsekta Sungai Kunjang mengungkap 5 kasus tindak pidana umum dan 1 kasus tindak pidana ringan, Polsek Kawasan Pelabuhan mengungkap 4 kasus tindak pidana umum, serta Polsekta Palaran mengungkap 2 kasus tindak pidana umum dan 2 kasus tindak pidana ringan.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan berbagai tindak kejahatan yang terjadi selama operasi berlangsung.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 24 bilah senjata tajam, sembilan unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, satu unit mobil, serta ratusan botol minuman keras dari berbagai merek yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.
Lebih lanjut, Hendri juga menegaskan bahwa kegiatan operasi ini merupakan bagian dari langkah preventif sekaligus represif yang dilakukan kepolisian untuk memberantas penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Ia juga menekankan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, khususnya menjelang berbagai momentum penting yang biasanya diikuti dengan peningkatan aktivitas masyarakat.
“Harapannya, operasi ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







