Samarinda, Kaltimetam.id – Aktivitas usaha Nordu Coffee yang berlokasi di Jalan Juanda, Kecamatan Samarinda Ulu, menjadi sorotan setelah terungkap bahwa tempat usaha tersebut diduga belum mengantongi izin operasional secara lengkap di tingkat daerah. Meski kegiatan bisnis tetap berjalan dan menjadi salah satu titik keramaian baru di kawasan tersebut, aspek legalitas usaha kini tengah menjadi perhatian pemerintah.
Camat Samarinda Ulu, Sujono, menyatakan hingga saat ini pihak kecamatan belum menerima laporan maupun pengajuan perizinan langsung terkait operasional kafe tersebut. Menurutnya, dalam sistem perizinan saat ini, sebagian besar usaha skala besar sudah tidak lagi melalui kecamatan, melainkan langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melalui sistem OSS.
“Untuk perizinan skala besar biasanya langsung ke DPMPTSP. Sampai sekarang belum ada laporan atau permohonan ke kami,” ujarnya.
Ia menegaskan, kecamatan pada dasarnya hanya menangani usaha skala kecil atau UMKM yang masuk dalam jalur administratif tertentu. Sementara untuk usaha seperti kafe berskala besar, proses utama berada di tingkat kota.
Di sisi lain, Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah memantau keberadaan usaha Nordu Coffee, terlebih setelah sempat menjadi perbincangan publik. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah dugaan belum lengkapnya dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang menjadi bagian penting dalam perizinan usaha berskala tertentu.
“Memang ada temuan terkait Andalalin, tetapi kami tidak serta-merta bisa melakukan tindakan penertiban tanpa penguatan dari perangkat daerah teknis,” jelasnya.
Ia menegaskan, berdasarkan koordinasi yang telah dilakukan, pihak pengelola usaha disebut telah mulai mengurus perizinan melalui sistem OSS dan menyampaikan komitmen untuk mengikuti aturan yang berlaku.
“Sudah ada surat masuk bahwa mereka sedang dalam proses pengurusan, termasuk Andalalin. Mereka juga menyatakan patuh terhadap regulasi,” tambahnya.
Anis menegaskan bahwa penindakan oleh Satpol PP tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar kajian dari instansi teknis terkait. Menurutnya, setiap langkah penertiban harus melalui mekanisme koordinasi lintas perangkat daerah.
“Satpol PP bukan alat yang langsung mengeksekusi tanpa dasar. Harus ada kajian dari dinas teknis terlebih dahulu,” tegasnya.
Ia menjelaskan, prinsip penegakan perda di Kota Samarinda dilakukan secara hati-hati untuk menghindari kesalahan prosedur dan memastikan tidak adanya perlakuan diskriminatif terhadap pelaku usaha.
Pemerintah Kota Samarinda, lanjutnya, pada dasarnya mendorong iklim investasi tetap tumbuh, namun tetap dalam koridor aturan yang berlaku. Karena itu, pendekatan yang diambil tidak semata penindakan, tetapi juga pembinaan terhadap pelaku usaha.
“Kalau ada pengusaha yang berinvestasi, ya kita dorong untuk menyelesaikan izin. Tapi jangan sampai melanggar aturan,” tutupnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
