Nama Jenderal Lapangan Muncul di Persidangan Bom Molotov, Polisi Buka Peluang Pengembangan Kasus

Penampakan Bom Molotov yang sudah di racik oleh keempat mahsiswa Unmul yang akan di gunakan saat demo pada 1 September 2025 lalu. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Persidangan kasus pelemparan bom molotov yang digelar pada Selasa (7/4/2026) di Samarinda mengungkap fakta baru yang menjadi sorotan publik. Dalam sidang tersebut, para terdakwa secara serempak menyebut adanya sosok yang mereka kenal sebagai “jenderal lapangan”, yang diduga memiliki peran penting dalam perencanaan aksi tersebut.

Pengakuan para terdakwa itu langsung memantik perhatian, tidak hanya dari masyarakat, tetapi juga aparat penegak hukum. Sosok yang disebut-sebut sebagai pengarah lapangan itu diduga terlibat dalam proses penyusunan hingga pelaksanaan aksi pelemparan bom molotov dalam unjuk rasa yang terjadi beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menegaskan pihaknya tidak akan terburu-buru mengambil kesimpulan. Ia menyatakan bahwa setiap informasi yang muncul di persidangan harus diverifikasi secara menyeluruh sebelum dijadikan dasar pengembangan perkara.

“Jenderal lapangan? Nanti akan kita cek, kita dalami lagi,” ujarnya.

Menurut Hendri, secara administratif perkara tersebut sebenarnya telah memasuki tahap persidangan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. Dengan demikian, proses hukum utama kini berada di bawah kewenangan pengadilan.

Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan baru apabila dalam persidangan ditemukan fakta-fakta tambahan yang signifikan.

“Karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, sekarang masuk tahap persidangan. Namun apabila ditemukan fakta-fakta baru, tentu akan kita koordinasikan dengan jaksa penuntut umum untuk langkah selanjutnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hendri menekankan bahwa setiap keterangan yang disampaikan di persidangan, termasuk terkait sosok “jenderal lapangan”, harus diuji terlebih dahulu apakah memenuhi unsur sebagai alat bukti yang sah.

“Peran yang disampaikan oleh para saksi ini apakah bisa menjadi bukti baru atau tidak, nanti akan kita dalami lagi,” tegasnya.

Selain mengkaji fakta baru di ruang sidang, Polresta Samarinda juga masih terus memburu dua orang yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus tersebut. Keduanya diduga memiliki keterlibatan langsung dalam aksi pelemparan bom molotov.

“Untuk dua DPO, kami masih melakukan pencarian bersama tim operasional. Inisial A dan E masih terus kita upayakan untuk ditemukan,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version