Samarinda, Kaltimetam.id – Pelarian berujung petaka dialami CD (38), tahanan kabur dari Rutan Polsek Samarinda Kota yang beberapa waktu terakhir menjadi buronan kepolisian. Alih-alih bersembunyi dan menghindar dari kejaran aparat, pria tersebut justru kembali melakukan aksi kriminal baru dengan mencuri sepeda motor milik warga. Pelaku akhirnya berhasil diringkus jajaran Polsek Sungai Pinang pada Sabtu (25/10/2025) pagi.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar mengungkapkan, penangkapan CD menjadi bukti bahwa pelarian bukanlah pilihan aman bagi pelaku kejahatan.
“Pelaku ditangkap saat sedang tertidur pulas di sebuah masjid di kawasan Sungai Siring, beserta sepeda motor hasil curian,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan yang diajukan NJ (30), warga Gang Wahyu, Jalan KH Wahid Hasyim 2, Kelurahan Sempaja Utara, pada Selasa dini hari (21/10/2025). Motor Honda Scoopy merah hitam bernopol KT 4211 MC miliknya raib saat diparkir di halaman depan rumah yang sudah tertutup pagar.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Pinang melakukan olah TKP dan menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi. Dari rangkaian penyelidikan itulah identitas pelaku mulai terarah kepada sosok CD.
Setelah melarikan diri dari tahanan pada Minggu (19/10/2025), CD diduga hidup berpindah-pindah tempat untuk menghindari kepolisian. Ia bahkan mengenakan pakaian safety tambang layaknya pekerja proyek agar tidak mudah dikenali warga maupun petugas.
Namun upaya penyamaran itu tidak bertahan lama. Polisi menemukan CD tengah beristirahat di Masjid Darul Muslimin di kawasan Jalan Poros Samarinda–Bontang, Kelurahan Sungai Siring.
Saat melakukan proses pemeriksaan dan pengambilan data identitas, polisi menemukan fakta mengejutkan. CD ternyata merupakan satu dari 15 tahanan yang melarikan diri dari sel Polsek Samarinda Kota melalui lubang kloset kamar mandi pada 19 Oktober lalu.
“Setelah kami cocokkan wajah dan data yang bersangkutan, identitasnya sesuai dengan salah satu tahanan kabur yang sedang kami buru,” jelasnya.
Sepeda motor hasil curian telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinang sebagai barang bukti. Sementara CD saat ini ditempatkan di rutan Polresta Samarinda dengan pengawasan lebih ketat.
“Yang bersangkutan akan diproses secara profesional dan proporsional sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini menegaskan komitmen jajaran Polresta Samarinda dalam menjaga keamanan kota dan menindak tegas beragam kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal untuk berkeliaran bebas, apalagi hingga melakukan aksi lanjutan. Kami mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak kriminal di lingkungan masing-masing,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
