Masih Nekat Parkir Sembarangan, Dishub Samarinda Tindak 22 Kendaraan Pengunjung Teras Samarinda

Penguncian gembok kendaraan Roda Empat yang nekat parkir sembarangan di sekitaran Teras Samarinda. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Dalam upaya menciptakan ketertiban lalu lintas dan kenyamanan publik di sekitar kawasan Teras Samarinda, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menggelar operasi penertiban parkir liar, Rabu (25/12/2024) malam.

Operasi tersebut menyasar kendaraan yang melanggar aturan parkir di sejumlah titik rawan, seperti Jalan Merapi, Jalan Gunung Semeru, dan sekitar Indomaret dekat Teras Samarinda.

Hasilnya, sebanyak 22 kendaraan ditindak tegas. Kendaraan roda dua yang parkir di lokasi terlarang digembosi bannya, sementara kendaraan roda empat dikenakan tindakan penguncian roda (wheel clamp). Langkah ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar.

Kepala Seksi (Kasi) Parkir Dishub Samarinda, Duri, menjelaskan bahwa masalah parkir liar ini telah menjadi tantangan berulang, terutama di kawasan ramai seperti Teras Samarinda.

Menurutnya, Dishub telah menyediakan area parkir resmi di dua lokasi, yaitu depan Bank Tabungan Negara (BTN) dan bekas pom bensin Jalan RE Martadinata. Namun, banyak pengunjung yang tetap memilih parkir sembarangan di tempat terlarang.

“Kami sudah berkali-kali mengarahkan pengunjung untuk parkir di lokasi resmi. Tapi, banyak yang ingin serba praktis dengan memarkir kendaraan di tempat yang justru dilarang. Ini sangat mengganggu, terutama karena kawasan ini cukup padat,” ujar Duri.

Lebih lanjut, Duri menambahkan bahwa kendaraan yang parkir sembarangan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga memicu berbagai masalah lain. Selain menyebabkan kemacetan, parkir liar juga mengganggu aktivitas bisnis di kawasan tersebut, seperti warung makan dan kafe.

Selama operasi malam ini, Dishub juga menghadapi protes dari beberapa juru parkir liar (jukir) yang beroperasi tanpa izin di Jalan Merapi. Mereka mengaku sebagai warga sekitar dan merasa berhak mengelola parkir di kawasan tersebut.

“Jukir liar ini tidak terdaftar secara resmi. Kami tidak melarang mereka selama tidak mengganggu dan mematuhi aturan. Namun, khusus untuk pengunjung Teras Samarinda, kami sudah menyediakan tempat parkir resmi. Parkir liar di jalanan sempit seperti Jalan Merapi sangat mengganggu dan membahayakan keselamatan pengguna jalan,” tegasnya.

Selama operasi ini, Dishub Samarinda berhasil menertibkan 22 kendaraan roda dua dan 2 kendaraan roda empat yang melanggar aturan parkir.

“Kawasan Jalan Merapi kami mengunci 2 kendaraan roda empat, di Indomaret sekitar Teras Samarinda ada sekitar 10 kendaraan yang di gembosi bannya dan 12 kendaraan di Jalan Semeru,” paparnya.

Lanjut, Duri juga mengatakan bahwa Dishub telah bekerja sama dengan Indomaret di kawasan tersebut. Fasilitas parkir di Indomaret hanya diperuntukkan bagi pelanggan toko, bukan untuk pengunjung Teras Samarinda.

“Indomaret telah memberikan dukungan penuh kepada kami. Parkir di sana gratis, tetapi khusus untuk pembeli Indomaret. Bagi pengunjung Teras Samarinda, kami tetap mengarahkan mereka ke lokasi parkir resmi,” katanya.

Penertiban ini dilakukan tidak hanya untuk menindak pelanggar, tetapi juga untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Dishub Samarinda menempelkan stiker pelanggaran parkir pada kendaraan yang ditindak, sebagai pengingat bahwa tindakan mereka melanggar aturan. Selain itu, denda langsung secara tunai diterapkan kepada pelanggar sebagai bentuk sanksi.

“Kami tidak berniat menghukum masyarakat, tetapi ingin memberikan edukasi agar mereka lebih tertib dan disiplin. Dengan tindakan tegas ini, kami berharap masyarakat akan berpikir dua kali sebelum memarkir kendaraan sembarangan,” ucapnya.

Dishub Samarinda menyadari bahwa kawasan seperti Jalan Gunung Semeru yang dikenal sebagai area kuliner menghadapi tantangan khusus terkait ruang parkir. Untuk itu, Dishub memberikan toleransi tertentu selama kendaraan tidak menghalangi arus lalu lintas.

Namun, untuk titik seperti Jalan Merapi, Dishub menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi parkir liar.

“Jalan Merapi ini jalannya sempit. Kalau parkir sembarangan, dampaknya besar sekali. Kami akan terus melakukan penindakan tegas di kawasan ini,” tambahnya.

Terakhir, Dishub berencana meningkatkan pengawasan melalui tim Satgas Parkir dan melibatkan masyarakat setempat untuk menciptakan kawasan yang lebih tertib. Selain itu, Dishub juga akan memperluas sosialisasi mengenai lokasi parkir resmi di kawasan Teras Samarinda agar masyarakat lebih memahami pentingnya mematuhi aturan.

“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang lebih nyaman bagi semua, baik itu pengunjung, pebisnis, maupun pengguna jalan lainnya,” tutup Duri. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id