Samarinda, Kaltimetam.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan ketertiban lalu lintas dengan melakukan penertiban parkir liar di sejumlah titik rawan, Rabu (29/4/2026). Operasi kali ini difokuskan pada jalur darurat menuju RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS), yang menjadi akses vital bagi kendaraan medis.
Langkah tegas tersebut diambil menyusul masih maraknya pelanggaran parkir di kawasan yang seharusnya steril dari kendaraan pribadi, terutama di jalur yang diperuntukkan bagi ambulans dan kendaraan darurat lainnya.
Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Lalu Lintas Dishub Samarinda, Duri, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga kelancaran akses menuju rumah sakit rujukan utama di Kalimantan Timur tersebut.
“Penertiban hari ini kami fokuskan di jalur emergency RSUD AWS, karena ini menyangkut keselamatan masyarakat. Jalur ini harus benar-benar bebas hambatan,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah kendaraan yang parkir sembarangan di Jalan PMI. Padahal, ruas jalan tersebut merupakan salah satu akses utama menuju instalasi gawat darurat rumah sakit.
Sebagai bentuk penindakan, Dishub memberikan sanksi tegas dengan mengempiskan ban terhadap enam kendaraan yang terbukti melanggar aturan.
“Di Jalan PMI ada enam kendaraan yang kami tindak dengan cara digembosi bannya,” ungkap Duri.
Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar, mengingat dampak yang ditimbulkan dari parkir liar di jalur darurat sangat serius, terutama dalam situasi penanganan pasien kritis.
“Tidak ada toleransi untuk parkir di jalur emergency. Ini berkaitan langsung dengan keselamatan jiwa. Jika akses terhambat, maka penanganan pasien bisa terganggu,” tegasnya.
Usai melakukan penertiban di Jalan PMI, petugas melanjutkan operasi ke Jalan Danau Toba. Di lokasi ini, ditemukan sejumlah kendaraan milik pengunjung warung makan yang memanfaatkan bahu jalan sebagai area parkir.
Meskipun tidak berada di jalur darurat, parkir di bahu jalan tetap dinilai mengganggu arus lalu lintas. Oleh karena itu, Dishub memberikan sanksi berupa pemasangan stiker pelanggaran pada tiga kendaraan.
“Ada tiga kendaraan yang kami tempeli stiker sebagai bentuk peringatan,” jelasnya.
Duri mengungkapkan bahwa pelanggaran parkir liar di kawasan sekitar RSUD AWS bukanlah hal baru. Meski penertiban rutin dilakukan hampir setiap hari, masih banyak pengendara yang mengabaikan aturan.
“Pelanggaran ini sifatnya berulang. Kami hampir setiap hari melakukan pengawasan dan penindakan, tetapi masih saja ditemukan kendaraan yang parkir sembarangan,” katanya.
Selain kawasan sekitar RSUD AWS, Dishub Samarinda juga memetakan sejumlah ruas jalan yang menjadi prioritas pengawasan karena memiliki tingkat kepadatan lalu lintas tinggi serta rawan pelanggaran parkir. Di antaranya Jalan Juanda, Jalan Abdul Hasan, Jalan Diponegoro, Jalan KH Idham Chalid, Jalan Imam Bonjol, Jalan Basuki Rahmat, hingga Jalan Mulawarman.
Penertiban di kawasan tersebut akan terus dilakukan secara berkala guna menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi pengguna jalan.
Dishub Samarinda pun mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas, khususnya terkait parkir kendaraan. Kesadaran kolektif dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman.
“Kami berharap masyarakat bisa lebih sadar dan patuh terhadap aturan yang ada. Jangan parkir sembarangan, apalagi di jalur vital seperti akses rumah sakit,” imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa penegakan aturan tidak hanya bertujuan menjaga kelancaran lalu lintas, tetapi juga untuk melindungi keselamatan masyarakat secara luas.
“Ini bukan sekadar penertiban, tetapi upaya menjaga keselamatan bersama. Jalur darurat harus steril agar bisa digunakan secara optimal saat dibutuhkan,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
