Lengah Tinggalkan Kunci di Motor, Warga Samarinda Jadi Korban Curanmor di Siang Hari

Pelaku curanmor berhasil diamankan pihak kepolisian di Polsek Sungai Pinang. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Jalan Merbabu RT 11, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.

Dalam keterangannya, Aksarudin menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/64/IV/2026/SPKT/Polsek Sungai Pinang/Polresta Samarinda/Polda Kalimantan Timur tertanggal 30 April 2026.

“Benar telah terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekitar pukul 15.30 WITA di Jalan Merbabu RT 11 Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara,” ujarnya.

Korban dalam kejadian tersebut bernama Putri Yunita (24), seorang ibu rumah tangga warga Sungai Pinang, Samarinda.

Menurut AKP Aksarudin, peristiwa pencurian bermula saat korban memarkirkan sepeda motor miliknya di depan teras rumah. Namun saat itu kunci kendaraan masih tertinggal dan menempel di sepeda motor.

“Awalnya korban memarkirkan kendaraan di depan rumah dengan kondisi kunci masih menempel pada motor,” katanya.

Selang beberapa jam kemudian, saksi bernama Riski Saputra melihat seorang pria membawa pergi sepeda motor milik korban dari depan rumah.

“Saksi melihat pelaku membawa kabur kendaraan tersebut dan langsung memberitahukan kepada warga sekitar,” jelasnya.

Mendapat informasi itu, warga langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian berlangsung.

Kapolsek menyebut, sekitar pukul 16.00 WITA pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya seorang pelaku curanmor yang telah diamankan warga.

“Personel piket SPKT dan Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung menuju lokasi dan mendapati tersangka sudah diamankan masyarakat,” ungkapnya.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Sungai Pinang beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda dua milik korban beserta STNK kendaraan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diketahui bernama Hermansyah bin Syamsudin (48), warga Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor milik korban yang diparkir di depan rumah,” tutupnya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Sungai Pinang dan dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version