Legislator Kaltim Akan Awasi Pembayaran Jasa Pelayanan Medis di RSUD

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Akhmed Reza Fachlevi.

Samarinda, Kaltimetam.id Dalam upaya menjaga keteraturan pembayaran jasa pelayanan medis kepada tenaga kesehatan di rumah sakit Pemprov Kaltim, Komisi IV DPRD Kaltim di bawah kepemimpinan Akhmed Reza Fachlevi mengambil langkah pengawasan yang intensif.

Reza menjelaskan bahwa setelah adanya keterlambatan beberapa bulan sebelumnya, pada Oktober lalu, semua pembayaran telah dilunasi.

“Memang terjadi keterlambatan untuk pembayaran beberapa bulan lalu dari manajemen rumah sakit ke tenaga kesehatan, tapi pada Bulan Oktober sudah dilunasi semuanya,” ungkap Reza, Kamis (23/11/2023).

Tindakan ini dilakukan sejalan dengan Permenke Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jasa Pelayanan Kesehatan serta Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pelayanan Rumah Sakit.

Reza menyatakan bahwa hingga Oktober 2023, terjadi perbaikan dalam pembayaran jasa pelayanan medis dan semua tenaga medis telah menerima pembayaran.

Terkait besaran jasa pelayanan medis, Reza menekankan bahwa hal tersebut disesuaikan dengan kebijakan masing-masing RSUD dengan mempertimbangkan pendapatan yang diperoleh.

“Berkaitan dengan besaran Jasa Pelayanan Medis tentunya disesuaikan dengan kebijakan RSUD masing-masing dengan mempertimbangkan pendapatan RSUD,” ungkapnya.

Reza juga menegaskan komitmen Komisi IV DPRD Kaltim untuk terus mendukung perbaikan dan peningkatan sektor kesehatan di Kalimantan Timur melalui fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran guna masyarakat Kaltim yang lebih sehat. (Adv/DPRDKaltim/AFM)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id