Kaltimetam.id – Kutim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengelar Rapat Paripurna ke 33 dan 34 di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Senin (12/08/2024) malam.
Paripurna yang digelar malam hari itu dengan agenda, penandatanganan nota kesepakatan antara pemerintah dengan DPRD tentang Perubahan KUA dan PPAS APBD Kutim TA 2024 dan Penyampaian Nota penjelasan pemerintah terhadap Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.
Sebelum agenda paripurna ditutup, anggota DPRD Kutim, David Rante, melayangkan intrupsi dan mempertanyakan terkait kelanjutan dari dua agenda dalam rapat paripurna tersebut. Mengingat masa jabatan anggota DPRD Kutim periode 2019-2024 akan berakhir pada tanggal 14 Agustus 2024.
“Dalam kesempatan ini penting untuk segera ditindaklanjuti, supaya kedua hal ini bisa kita kerucutkan pembahasannya pada periode anggota dewan selanjutnya yang akan datang,” ucap David Rante.
Ketua Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) DPRD Kutim itu mengungkapkan bahwa adanya surat yang dikeluarkan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memberikan wewenang kepada pimpinan DPRD sementara untuk melanjutkan pembahasan pengesahan APBD perubahan tahun 2024.
“Kami berharap, pimpinan sementara yang akan datang ini, segera mengambil langkah-langkah untuk secepatnya membahas dan mengesahkan APBD perubahan 2024. Karena sisa waktu kita untuk pelaksanaannya tinggal 4 bulan lagi,” ungkapnya.
Anggota Komisi B DPRD Kutim itu menegaskan bahwa terkait RPJPD Kutim 2025-2045 yang disampaikan Bupati Ardiansyah Sulaiman, hal itu sangat penting juga untuk segera diselesaikan.
“Jika hal tersebut tidak segera diselesaikan dengan cepat dan tetap waktu akan mendapatkan sangsi, baik bagi DPRD maupun Pemerintah Kutim. Ini tentu menjadi catatan penting untuk menjadi perhatian bagi kita semua,” pungkasnya (Adv).