Kukar Perangi Nikah Siri Demi Perlindungan Perempuan dan Anak

Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Kutai Kartanegara, Kaltimetam.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus menggencarkan kampanye Anti Nikah Siri untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak serta menciptakan tertib administrasi kependudukan.

Kampanye ini digelar sebagai bagian dari upaya menyadarkan masyarakat bahwa pernikahan tidak cukup hanya sah secara agama, tetapi juga harus dicatat secara resmi oleh negara agar memiliki kekuatan hukum.

Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto, menegaskan bahwa praktik nikah siri menimbulkan banyak kerugian, terutama bagi pihak perempuan dan anak-anak yang lahir dari pernikahan tidak tercatat tersebut.

“Kami terus mengimbau masyarakat untuk menghindari nikah siri. Karena tidak tercatat resmi, hak istri menjadi rentan dan sulit dilindungi hukum,” ujar Iryanto.

Ia menjelaskan bahwa salah satu dampak paling nyata dari nikah siri adalah sulitnya perempuan mendapatkan hak atas warisan, tunjangan, hingga perlindungan hukum jika terjadi perceraian.

Selain itu, anak-anak yang lahir dari pernikahan tidak sah secara negara juga kerap menghadapi kendala administratif, seperti kesulitan memperoleh akta kelahiran, Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau dicatat dalam Kartu Keluarga (KK).

“Pernikahan siri menghambat akses pada hak kependudukan penting. Ini menimbulkan risiko serius bagi masa depan anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut,” jelas Iryanto.

Disdukcapil Kukar pun menggandeng Pengadilan Agama dan Kementerian Agama (Kemenag) Kukar dalam pelaksanaan program edukatif yang menyasar masyarakat langsung di tingkat desa dan kecamatan.

Kegiatan ini antara lain berupa diskusi publik, penyuluhan hukum keluarga, dan layanan konsultasi pencatatan pernikahan yang digelar secara berkala.

“Keputusan nikah siri mungkin terlihat sederhana hari ini, tapi akibatnya bisa panjang dan berat di masa depan,” tambah Iryanto.

Ia mengungkapkan bahwa banyak kasus yang ditemukan di lapangan menunjukkan perempuan tidak memiliki bukti hukum yang sah untuk memperjuangkan haknya setelah bercerai dari suami dalam pernikahan siri.

Bahkan, tidak jarang terjadi konflik antar ahli waris akibat status pernikahan yang tidak jelas, menyebabkan perempuan dan anak kerap berada di posisi paling lemah.

Untuk itu, pemerintah daerah mendorong warga untuk mencatatkan pernikahan mereka secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) dan Disdukcapil, agar status hukum pasangan dan anak dapat dijamin.

“Pilihlah jalur pernikahan yang sah, tercatat, dan dilindungi hukum negara untuk menjamin hak-hak keluarga di masa depan,” tegas Iryanto.

Ia juga menekankan bahwa mencatatkan pernikahan bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bentuk perlindungan hukum jangka panjang bagi keluarga.

Dalam kampanye ini, Disdukcapil juga mengedepankan pendekatan edukatif yang merangkul tokoh agama, pemuda, serta organisasi perempuan untuk bersama-sama menyuarakan pentingnya legalitas dalam membangun keluarga.

Dengan mengedepankan pendekatan kolaboratif dan edukatif, Kukar berharap bisa menekan angka pernikahan siri dan menciptakan tatanan keluarga yang lebih sehat, terlindungi, serta tertib secara administrasi.

“Kami ingin membangun kesadaran bahwa taat hukum itu bagian dari membangun keluarga yang kuat dan sejahtera,” tutup Iryanto. (Adv/DiskominfoKukar/SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version