Kewenangan Sudah di Provinsi, Operasional Pelabuhan Speedboat PPU Masih Ditangani Daerah hingga 2027

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, Yusliando. (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Peralihan kewenangan pengelolaan pelabuhan antardaerah di Kalimantan Timur mulai berjalan, namun belum sepenuhnya diikuti kesiapan anggaran di tingkat provinsi.

Akibatnya, sejumlah fasilitas transportasi yang secara administrasi sudah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, masih dioperasikan oleh pemerintah kabupaten.

Salah satunya pelabuhan kapal cepat (speedboat) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Meski status pengelolaannya telah resmi beralih ke Pemprov Kaltim, operasional sehari-hari masih ditangani oleh pemerintah kabupaten setempat.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, Yusliando, menjelaskan bahwa kondisi ini merupakan bagian dari masa transisi, sembari menunggu kesiapan pembiayaan dari provinsi.

“Secara kewenangan sudah di provinsi, tapi untuk operasional sementara masih dikelola oleh PPU karena kami belum menganggarkan biayanya,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).

Ia menyebut, kebutuhan anggaran tidak hanya mencakup operasional rutin, tetapi juga pemeliharaan fasilitas pelabuhan yang memerlukan biaya tidak sedikit setiap tahunnya.

“Untuk operasional dan pemeliharaan itu harus disiapkan anggarannya. Sementara ini belum tersedia, jadi masih dipinjam-pakaikan ke daerah,” jelasnya.

Pengambilalihan ini sendiri didasarkan pada aturan kewenangan, di mana pelabuhan dengan lintasan antarkabupaten/kota menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.

“Karena lintasannya antardaerah, maka kewenangannya memang ada di provinsi,” kata Yusliando.

Tidak hanya pelabuhan speedboat di PPU, skema serupa juga terjadi pada dua dermaga di Kabupaten Kutai Barat, yakni Dermaga Tering dan Dermaga Melak.

Keduanya telah masuk dalam daftar aset yang dialihkan ke Pemprov Kaltim, namun belum dikelola secara penuh.

Untuk sementara, pengelolaan kedua dermaga tersebut masih berada di tangan pemerintah kabupaten setempat hingga kesiapan anggaran provinsi terpenuhi.

“Untuk Kutai Barat juga sama, masih dikelola oleh kabupaten dulu. Rencananya tahun 2027 baru kita ambil penuh,” ujarnya.

Selain fasilitas pelabuhan, Terminal Tipe C di PPU juga ikut beralih kewenangan ke provinsi. Hal ini karena terminal tersebut berfungsi sebagai simpul transportasi yang menghubungkan antarwilayah.

Dengan kondisi ini, Pemprov Kaltim menargetkan seluruh proses transisi, baik dari sisi administrasi maupun operasional, dapat berjalan penuh mulai 2027.

“Targetnya 2027 sudah bisa kita kelola sepenuhnya, setelah kesiapan anggaran terpenuhi,” pungkas Yusliando. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version