Kolaborasi Lapas Samarinda dan polresta Samarinda ungkap jaringan narkoba

Press Release kasus pengungkapan jaringan narkoba yang berkolaborasi dengan Lapas Samarinda. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Lapas Kelas IIA Samarinda dan Polresta Samarinda kembali menegaskan komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkotika, bahkan di lingkungan pemasyarakatan, dengan mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama yang erat antara dua lembaga penegak hukum tersebut.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Sukardi, yang mewakili Kepala Lapas Kelas IIA Samarinda, Hudi Ismono menekankan pentingnya kolaborasi dengan kepolisian sebagai bagian dari strategi pencegahan peredaran narkoba di dalam Lapas, terutama yang melibatkan para WBP.

Kasus terbaru ini menyeret seorang WBP berinisial FJ, yang ditahan di Lapas Kelas IIA Samarinda, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota. FJ diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu di dalam Lapas. Pada Senin (26/8/2024), sekitar pukul 19.00 WITA, Satresnarkoba Polresta Samarinda menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan yang melibatkan FJ dan langsung menghubungi pihak Lapas.

“Begitu menerima informasi tersebut, kami langsung bergerak cepat untuk mengamankan FJ dan menyita telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal. Sekitar pukul 23.00 WITA, petugas kepolisian tiba dan FJ beserta barang bukti segera diserahkan untuk proses lebih lanjut,” ungkap Sukardi.

Saat ini, pihak Lapas tengah menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian untuk mengungkap bagaimana telepon genggam bisa masuk ke tangan FJ. Setelah proses penyelidikan eksternal selesai, Lapas akan melaksanakan pemeriksaan internal untuk menentukan langkah disipliner yang tepat.

“Kami akan menjatuhkan sanksi tegas kepada FJ atas kepemilikan telepon genggam secara ilegal. Sebagai tindakan awal, FJ telah kami isolasi selama maksimal 12 hari, dalam tindakan yang kami sebut ‘tutup sunyi’. Selanjutnya, akan diadakan sidang untuk menentukan apakah hak-hak seperti remisi atau fasilitas lainnya akan dicabut,” jelas Sukardi.

Pengungkapan ini memacu Lapas Kelas IIA Samarinda untuk terus melakukan evaluasi dan pengetatan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kami tidak akan tinggal diam. Deteksi dini dan sinergi bersama kepolisian, BNN, serta TNI akan terus kami tingkatkan,” tegas Sukardi.

Sebagai bagian dari langkah preventif, Lapas Kelas IIA Samarinda telah mengimplementasikan sistem scan barcode pada telepon genggam petugas untuk mencegah penyalahgunaan. Selain itu, Lapas juga menyediakan 11 unit warung telekomunikasi (wartel) bagi WBP, dengan delapan unit berbayar dan tiga unit gratis, guna mengurangi potensi penyelundupan telepon genggam ke dalam Lapas.

Tak hanya itu, razia rutin dilakukan di blok-blok WBP empat kali seminggu secara acak dan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Razia ini dilakukan dalam kerja sama yang erat dengan Polres, BNN, dan TNI.

Sebelumnya, Tim Hyena dari Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di Samarinda, Bontang, dan Balikpapan. Tiga WBP yang terlibat dalam jaringan ini adalah JN dan BY yang berada di Lapas Balikpapan, serta FJ di Lapas Samarinda. Pengungkapan besar ini diumumkan oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, pada Selasa (27/8/2024).

Dalam operasi tersebut, polisi juga menangkap empat kurir yang terlibat, yakni Budi Pratama (30), Jimiyansyah (37), Gilang Ramadhan (26), dan Sandra Adi Saputra (30). Sementara itu, BD, pemilik barang yang merupakan warga Bontang, hingga kini masih dalam pengejaran. Barang bukti yang disita dari operasi ini mencapai 69 poket sabu-sabu dengan berat total 543,21 gram bruto.  (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id