Ketua Pansus Ungkap Pemkab Kutim Miliki Hutang Sebesar Rp 189 Miliar

Ketua Pansus DPRD Kutim tentang Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023, Faizal Rachman.

Kaltimetam.id – Kutim – Panitia Khusus (Pansus) menggelar Rapat finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim Tahun Anggaran (TA) 2023.

Rapat finalisasi tersebut dipimpin Ketua Pansus Faizal Rachman, yang turut dihadiri beberapa anggota Pansus DPRD Kutim dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Hearing, Kantor DPRD Kutim, Kamis (11/07/2024).

Usai rapat, Ketua Pansus Faizal Rachman mengatakan dari hasil rapat diketahui bahwa dari tahun 2022 dan 2023, Pemkab Kutim memiliki hutang sebesar Rp 189 miliar dan dipastikan akan dibayar pada APBD perubahan 2024.

“Hutang itu sudah tercantum dan harus dibayar. Itu tercantumnya di dalam standar akuntansi laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai hutang jangka pendek, jadi itu sudah diakui sebagai hutang,” ucap Faizal Rachman.

Politisi Partai PDI-Perjuangan itu juga mengungkapkan bahwa hutang yang tercantum LHP BPK itu berasal dari sisa kontrak beberapa dinas yang belum terbayarkan diantaranya, Dinas PUPR, Disdikbud, DTPHP, Bagian Perlengkapan Setkab, Dinas Perkim dan Disperindag Kutim.

“Nilainya dan dinasnya sudah disebutkan, kalau sudah disebutkan begitu, kita harus bayar dong, masak hutang tidak di bayar,” ungkapnya.

Ditanya terkait pembiayaan proyek Multi Years Contrac (MYC), Faizal Rachman meminta Pemerintah Daerah untuk lebih teliti menyikapi hal tersebut, karena sudah memasuki tahun terakhir pengerjaan.

“Pimpinan DPRD dan Bupati sudah menandatangani item pekerjaan dan anggarannya untuk proyek MYC, pegangan DPRD yah berdasarkan dengan nota kesepakatan itu. Kalau pemerintah mengalokasikan di anggaran perubahan 2024 untuk menutupi kekurangan pembangunan kan nggak ada di kesepakatan, kalau kita tetap anggarkan di perubahan 2024 berarti melanggar MoU,” pungkasnya. (Adv).