Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Joni, memimpin jalannya Rapat Paripurna ke-31, didampingi Wakil Ketua II Arfan, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Kamis (11/07/2024) malam.
Agenda rapat paripurna ke-31 ini membahas Penyampaian Nota pengantar pemerintah mengenai Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Platpom Anggaran Sementara (PPAS) 2025.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut dari pihak eksekutif adalah Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, bersama sejumlah pimpinan perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemkab Kutim.
Dalam penyampain, Joni menegaskan KUA dan PPAS merupakan dasar penting dalam menyusun APBD, yang nantinya menjadi kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
“Rancangan KUA dan PPAS adalah pondasi dalam menyusun APBD. Ini adalah kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD yang menentukan arah kebijakan terkait pendapatan, belanja dan biaya serta asumsi yang mendasarinya untuk satu tahun anggaran,” ujar Joni.
Joni mengharapkan agar proses perencanaan pembangunan dan keuangan di Kutim dapat berjalan lancar, sinergis, dan terarah guna mempercepat pembangunan daerah.
“Kami berharap perencanaan pembangunan dan keuangan dapat terlaksana dengan baik, selaras dan fokus untuk mempercepat pembangunan di Kutim,” harapnya.
Dia juga menekankan bahwa seluruh tahapan penyampaian nota pengantar KUA dan PPAS TA 2025 harus berjalan sesuai jadwal dan tepat waktu. Menurut Joni, kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 90 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sangat penting.
“Peraturan tersebut mengharuskan kepala daerah menyampaikan rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama. Kesepakatan ini harus ditandatangani oleh Kepala Daerah dan pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua bulan Agustus,” tutupnya.(Adv).