Bogor, Kaltimetam.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) memperkuat kerja sama strategis dengan Mahkamah Agung (MA) dalam rangka meningkatkan kompetensi hakim dalam menangani sengketa pertanahan dan tata ruang.
Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama yang berlangsung di Aula Badan Litbang Diklat Kumdil MA, Megamendung, Kabupaten Bogor, pada Kamis (29/08/2024).
“Kerja sama ini merupakan langkah maju yang penting dalam upaya kita untuk memperkuat kapasitas hakim dalam menghadapi perkara-perkara yang semakin kompleks di bidang pertanahan dan tata ruang,” ujar Plt. Kepala PPSDM Kementerian ATR/BPN, Hardian.
Ia menjelaskan, latar belakang dari kerja sama ini adalah kebutuhan mendesak untuk meningkatkan pemahaman dan keahlian hakim dalam mengadili kasus-kasus yang berkaitan dengan tanah.
“Dengan pertumbuhan pesat pembangunan infrastruktur, sengketa tanah kerap kali melibatkan aspek hukum yang kompleks dan beragam. Oleh karena itu, diperlukan penanganan yang cermat dan berkeadilan,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan & Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, Bambang Heri Mulyono, menyambut baik kerja sama ini sebagai langkah strategis yang signifikan dalam menciptakan sistem peradilan yang lebih efisien dan terpercaya.
“Melalui pelatihan dan pendidikan yang komprehensif, kita dapat menyiapkan para hakim untuk menghadapi berbagai dinamika sengketa pertanahan dengan lebih baik,” tegas Bambang.
Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani oleh Plt. Kepala PPSDM Kementerian ATR/BPN, Hardian, dan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan MA, Syamsul Arief. Acara penandatanganan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi dari Kementerian ATR/BPN dan MA, yang menunjukkan komitmen bersama dalam membangun sistem hukum yang lebih kuat dan adil. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id