Samarinda, Kaltimetam.id – Kecelakaan lalu lintas fatal kembali terjadi di ruas Jalan Poros Samarinda–Bontang. Insiden yang melibatkan sepeda motor dan sebuah truk tersebut terjadi pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 16.30 WITA, dan mengakibatkan satu orang pengendara sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian.
Berdasarkan informasi yang di himpun, kecelakaan ini melibatkan sepeda motor KT 6749 BBI dan truk KT 8943 DC. Korban meninggal dunia diketahui berinisial RF (19), warga Jalan Purwobinangun, Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.
Kasatlantas Polresta Samarinda, Kompol La Ode Prasetyo, menjelaskan bahwa kecelakaan bermula saat sepeda motor yang dikendarai korban melaju dari arah Jalan Poros Samarinda-Bontang menuju Simpang Kebun Agung, Lempake.
“Sebelum terjadi kecelakaan, sepeda motor berjalan dari arah Poros Samarinda–Bontang menuju Simpang Kebun Agung. Setibanya di lokasi kejadian, saat menikung ke kiri, kendaraan tersebut masuk ke jalur berlawanan, terjatuh, dan terseret,” ujarnya.
Pada saat yang bersamaan, dari arah berlawanan melaju sebuah truk yang dikemudikan H (25), warga Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara. Karena jarak yang sudah sangat dekat, pengemudi truk tidak memiliki cukup ruang dan waktu untuk menghindar.
“Benturan antara truk dengan sepeda motor tidak dapat dihindari sehingga terjadilah kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, pengendara sepeda motor mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia (MD). Tidak terdapat korban luka berat maupun luka ringan lainnya. Kerugian materiil akibat kecelakaan tersebut diperkirakan mencapai Rp1 juta.
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan bahwa kondisi jalan di lokasi kejadian berupa jalan beraspal, datar, dengan tikungan ke kiri. Arus lalu lintas saat itu dilaporkan sedang, dengan marka jalan berupa garis tidak terputus, serta kondisi cuaca cerah pada sore hari.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap kendaraan, polisi menyatakan sepeda motor korban berada dalam kondisi standar dan laik secara teknis. Namun, kendaraan tersebut tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB), dan pengendara tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sementara itu, truk yang terlibat kecelakaan diketahui dalam kondisi teknis yang baik dan dilengkapi STNKB. Namun, pengemudi truk tidak dilengkapi SIM B II Umum, yang merupakan persyaratan wajib bagi pengemudi kendaraan angkutan berat.
“Faktor manusia masih menjadi perhatian dalam peristiwa ini, termasuk kelengkapan administrasi berkendara yang seharusnya dipatuhi oleh setiap pengguna jalan,” katanya.
Saat ini, Satlantas Polresta Samarinda masih melakukan penyelidikan lanjutan guna mendalami penyebab pasti kecelakaan, termasuk memeriksa pengemudi truk dan sejumlah saksi di lokasi kejadian. Barang bukti kendaraan juga telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Terakhir, ia mengimbau seluruh pengguna jalan, khususnya di jalur poros Samarinda–Bontang yang dikenal padat dan kerap dilalui kendaraan besar, agar meningkatkan kewaspadaan saat berkendara.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, serta menggunakan perlengkapan keselamatan. Kepatuhan berlalu lintas adalah kunci utama untuk mencegah kecelakaan fatal,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
