Samarinda, Kaltimetam.id – Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara) menyatakan dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang membatasi kendaraan roda enam ke atas melintas di Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu), Samarinda.
Pembatasan tersebut diberlakukan sementara sebagai langkah antisipasi keselamatan pasca insiden tabrakan tongkang yang kembali terjadi di bawah jembatan strategis tersebut. Pemerintah melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim kini tengah melakukan pemeriksaan teknis menyeluruh terhadap kondisi struktur Mahulu.
Wakil Ketua ALFI Kaltimtara, Sadam Husein, mengatakan penutupan sementara jembatan bagi kendaraan berat merupakan bagian dari upaya memastikan keamanan infrastruktur sebelum kembali digunakan secara normal.
“Pertama, untuk yang sudah disampaikan PUPR, penutupan Jembatan Mahulu ini bertujuan untuk melakukan pengecekan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi yang melibatkan sejumlah instansi terkait, proses pemeriksaan jembatan diperkirakan membutuhkan waktu hingga dua minggu sampai hasil evaluasi teknis keluar.
“Dari hal yang sudah kita rapatkan itu, sementara dalam pengecekan sampai hasil keluar itu punya waktu dua minggu,” jelasnya.
Selama masa pemeriksaan berlangsung, kendaraan berat seperti truk angkutan logistik, peti kemas, maupun kendaraan distribusi barang dalam jumlah besar tidak diperkenankan melintas di Mahulu.
Meski pembatasan kendaraan berat berpotensi mengganggu distribusi logistik, Sadam menegaskan pemerintah telah menyiapkan solusi berupa rekayasa lalu lintas agar alur distribusi barang tetap berjalan.
Salah satu skema yang disepakati adalah pengalihan kendaraan angkutan barang dan peti kemas melalui Jembatan Mahakam IV.
“Mengantisipasi tidak terhentinya alur distribusi barang, dilakukan rekayasa lalu lintas untuk angkutan barang dan angkutan peti kemas itu lewat di Jembatan Mahakam IV,” katanya.
Namun demikian, rekayasa tersebut hanya diberlakukan pada jam operasional tertentu untuk menghindari kepadatan lalu lintas di pusat Kota Samarinda.
“Hanya saja kita melakukan rekayasa itu dengan jam tertentu, dimulai dari jam 10 malam sampai jam 5 subuh,” ungkapnya.
ALFI sebagai organisasi yang menaungi pelaku usaha transportasi dan distribusi logistik menyatakan siap mengikuti ketentuan rekayasa tersebut demi kepentingan masyarakat luas.
“Kami dari asosiasi pengusaha angkutan logistik mendukung upaya ini untuk masyarakat,” tegas Sadam.
Ia menambahkan, para pelaku usaha akan memaksimalkan distribusi barang dalam rentang waktu yang telah ditetapkan agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.
“Kami juga akan maksimalkan rekayasa lalu lintas ini dari jam 10 sampai jam 5 agar distribusi barang juga tidak terhenti,” lanjutnya.
Sadam mengakui bahwa pembatasan kendaraan berat pasti membawa dampak terhadap kelancaran distribusi barang. Namun, menurutnya, rekayasa lalu lintas yang disiapkan pemerintah merupakan solusi terbaik dibandingkan penghentian total angkutan logistik.
“Pembatasan pasti akan ada dampak dari kelancaran alur distribusi barang,” katanya.
“Tapi ini sudah satu solusi yang sangat baik dibandingkan alur distribusi barang terhenti secara keseluruhan,” sambungnya.
ALFI juga memastikan akan terus melakukan evaluasi selama masa penerapan rekayasa berlangsung dan siap berkoordinasi dengan pemerintah apabila diperlukan penyesuaian teknis.
“Jam rekayasa lalu lintas ini akan kita maksimalkan, kita akan ikuti dan akan kita coba evaluasi sambil berjalan nanti,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
