Kecelakaan Maut Picu Pengetatan Aturan, Truk Tangki Wajib Patuhi Jalur Resmi dan Uji Kelayakan Kendaraan

Dishub Samarinda gelar rapat pengaturan jam operasional truk melewati jalan padat kendaraan. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Pemerintah Kota Samarinda mengambil langkah tegas menyusul kecelakaan maut yang melibatkan truk tangki BBM dan sepeda motor di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu. Insiden yang menewaskan seorang ibu dan anak tersebut menjadi momentum evaluasi besar-besaran terhadap pengaturan jalur, jam operasional, serta kelayakan armada angkutan bahan bakar minyak (BBM) di dalam kota.

Kepastian itu mengemuka dalam rapat koordinasi lintas instansi yang digelar pada Kamis (19/2/2026). Rapat dipimpin Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda dan dihadiri Satlantas Polresta Samarinda, Dishub Provinsi Kalimantan Timur, serta Dinas Perdagangan Kota Samarinda.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa hasil evaluasi menunjukkan truk tangki yang terlibat kecelakaan tersebut tidak tercatat sebagai mitra resmi PT Pertamina Patra Niaga maupun PT AKR Corporindo Tbk.

“Dari hasil penelusuran, truk tangki yang terlibat bukan mitra resmi Pertamina maupun AKR. Ini menjadi catatan penting sekaligus momentum pembenahan tata kelola transportasi BBM di Samarinda. Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah menyepakati penataan ulang jalur lintasan truk tangki BBM, khususnya yang melintas di kawasan padat lalu lintas. Truk tangki biru-putih yang mengangkut BBM industri dari Depo Cendana diwajibkan melintasi jalur Jalan Tengkawang – Teuku Umar – Ring Road. Sementara armada dari Depo Palaran diarahkan melalui jalur lingkar luar kota.

Adapun untuk truk tangki merah-putih pengangkut BBM subsidi dan nonsubsidi, diberlakukan pembatasan waktu melintas di dalam kota. Armada hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 06.00–09.00 Wita dan 15.00–19.30 Wita, guna menghindari jam sibuk dan menekan risiko kecelakaan.

“Kami ingin memastikan kendaraan berat tidak bercampur dengan kepadatan lalu lintas masyarakat pada jam-jam rawan. Pengaturan ini bersifat wajib dan akan diawasi ketat,” tegas Manalu.

Selain pengaturan jalur dan waktu, Dishub Samarinda juga menegaskan kewajiban uji berkala kendaraan di gedung pengujian resmi. Skema “numpang uji” hanya diperbolehkan maksimal dua kali. Setelah itu, kendaraan diwajibkan melakukan mutasi sesuai wilayah operasionalnya.

Sebagai langkah pencegahan tambahan, pemerintah juga akan memberlakukan jeda minimal 15 menit antararmada saat keluar dari depo BBM untuk menghindari kepadatan di ruas tertentu. Penambahan kamera pengawas (CCTV) serta portal pembatas di titik strategis seperti flyover Jalan Juanda juga tengah disiapkan.

“Semua langkah ini kita lakukan agar kejadian serupa tidak terulang. Keselamatan pengguna jalan tidak bisa ditawar,” tuturnya.

Langkah pengetatan regulasi ini merupakan respons langsung atas kecelakaan tragis yang terjadi di depan Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda. Dalam peristiwa tersebut, Mastina dan putrinya, Salsabila Dwi Novita, meninggal dunia setelah sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi KT 4871 BBA yang mereka tumpangi bersenggolan dengan truk tangki B 9854 PFU milik PT Pantai Subur.

Kecelakaan terjadi saat kedua kendaraan melaju di lajur lambat. Sepeda motor korban terjatuh dan korban terlindas ban belakang truk, menyebabkan keduanya meninggal dunia di lokasi kejadian.

Sementara itu, Satlantas Polresta Samarinda memastikan penyelidikan kasus kecelakaan tersebut masih berlangsung.

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Samarinda, Iptu Javier Syukur, mengatakan pihaknya masih mendalami penyebab pasti kecelakaan dengan memeriksa saksi-saksi.

“Proses penyelidikan masih berjalan. Saat ini sudah ada dua saksi yang kami mintai keterangan. Sopir truk masih berstatus saksi,” singkatnya.

Ia menegaskan, kesimpulan terkait ada atau tidaknya unsur kelalaian pengemudi akan ditentukan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan rampung. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version