Samarinda, Kaltimetam.id – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret seorang pengajar sekaligus pimpinan pondok pesantren di Samarinda memasuki proses penanganan aparat penegak hukum. Sejumlah santriwati telah melapor ke TRC Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kalimantan Timur, sebelum kemudian kasus ini resmi ditangani oleh Polresta Samarinda untuk pendalaman lebih lanjut.
Perkara ini menjadi sorotan karena diduga berlangsung dalam rentang waktu panjang, melibatkan lebih dari satu korban, serta adanya pola relasi kuasa yang kuat di lingkungan pendidikan berbasis asrama.
Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, yang mendampingi para korban, mengungkapkan bahwa para santriwati menyampaikan adanya pola pendekatan yang dikaitkan dengan istilah “nikah batin” yang disebut berasal dari pengajaran pelaku. Menurut pengakuan korban, istilah tersebut digunakan untuk memberikan legitimasi terhadap tindakan tertentu, dengan narasi bahwa hal itu memiliki dasar keagamaan setelah melalui proses simbolik.
“Korban menyampaikan adanya doktrin nikah batin. Mereka diyakinkan bahwa setelah proses itu, tindakan tertentu menjadi halal,” ujarnya.
Dalam keterangan korban, proses tersebut hanya dilakukan secara sederhana, seperti penyebutan nama dan berjabat tangan. Namun setelah itu, korban mengaku mengalami tindakan yang mengarah pada dugaan kekerasan seksual.
Rina menilai pola yang muncul menunjukkan adanya relasi kuasa yang sangat dominan antara pengajar dan santri. Dalam sistem pendidikan berbasis asrama, kepatuhan terhadap guru atau pimpinan menjadi nilai utama yang tertanam kuat.
Kondisi ini, menurutnya, diduga menjadi celah yang dimanfaatkan untuk mengendalikan korban agar tidak berani menolak.
“Santri dididik untuk patuh. Dalam kondisi seperti itu, korban sulit menolak,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa situasi tersebut menciptakan ruang rentan terjadinya dugaan penyalahgunaan wewenang secara berulang dalam jangka waktu panjang.
TRC PPA Kaltim pertama kali menerima laporan pada Mei 2026, setelah keluarga salah satu korban menyampaikan pengaduan. Dari situ, korban mulai berani mengungkap pengalaman yang sebelumnya mereka simpan selama bertahun-tahun.
Sedikitnya empat korban awal telah memberikan keterangan kepada pendamping, dan tiga di antaranya sudah resmi melapor ke kepolisian.
“Korban ada yang mengalami sejak 2018 hingga 2022, ada juga pada 2024,” ungkap Rina.
Selain dugaan kekerasan seksual, para korban disebut mengalami dampak psikologis serius. Mereka mengalami tekanan mental, ketakutan, serta trauma yang masih berlangsung hingga saat ini.
Sebagian korban bahkan memilih meninggalkan pondok, termasuk ada yang kabur pada dini hari bersama rekannya karena tidak sanggup bertahan dalam kondisi tersebut.
“Mereka masuk untuk belajar agama, tapi justru mengalami hal yang tidak seharusnya. Sampai sekarang masih trauma,” katanya.
Keberanian para korban untuk melapor disebut muncul setelah mereka mengetahui adanya korban lain dengan pengalaman serupa, serta meningkatnya kesadaran akan perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual.
“Mereka mulai berani karena tahu tidak sendiri,” ucapnya.
Saat ini kasus tersebut telah resmi dilaporkan ke Polresta Samarinda dan tengah dalam tahap penyelidikan. Aparat kepolisian masih mengumpulkan keterangan dari korban, saksi, serta pihak terkait untuk mengurai rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
TRC PPA Kaltim menegaskan akan terus memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada para korban selama proses hukum berlangsung. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
