Samarinda, Kaltimetam.id – Pengadilan mulai menguji perkara dugaan kepemilikan dan rencana penggunaan bom molotov dalam aksi demonstrasi di depan DPRD Kalimantan Timur yang terjadi pada 1 September 2025. Sidang perdana kasus tersebut digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Jalan M Yamin, Selasa (13/1/2026), dengan tujuh mahasiswa didudukkan sebagai terdakwa.
Perkara ini menyita perhatian luas publik Kalimantan Timur karena dinilai menyentuh dua isu sensitif sekaligus, yakni penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana serta batas-batas kebebasan berekspresi dalam aksi penyampaian pendapat di muka umum.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andris Henda dengan dua hakim anggota, Bagus Trenggong dan Marjani Eldiarti. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap para terdakwa yang terbagi dalam dua kelompok pendampingan hukum.
Empat terdakwa, yakni Muhammad Zul Fiqri alias Fikri, Miftah Aufath Gudzamir Aisyar, Ahmad Ridhwan, dan Marianus Handani alias Rian, didampingi tim kuasa hukum yang diketuai Paulinus Dugis. Sementara tiga terdakwa lainnya, Niko Hendro Simanjuntak, Andi Jhon Erik Manurung, dan Syuria Ehrikals Langoday, didampingi penasihat hukum Bambang Edy Dharma.
Usai sidang, kuasa hukum Paulinus Dugis menyatakan pihaknya memutuskan untuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Keputusan itu, menurutnya, diambil setelah mencermati substansi dakwaan dan mendengarkan keterangan para kliennya.
“Kami menilai ada sejumlah hal mendasar dalam dakwaan yang perlu diuji lebih dahulu, terutama terkait kesesuaian antara dakwaan dengan peristiwa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.
Ia menyebutkan, keberatan yang akan diajukan mencakup uraian waktu kejadian (tempus delikti), lokasi kejadian (locus delikti), serta rangkaian peristiwa yang menurut pihaknya tidak disusun secara utuh dan akurat.
Namun Paulinus menegaskan, pihaknya sengaja tidak membeberkan detail keberatan tersebut ke publik saat ini karena akan menjadi materi utama dalam sidang eksepsi.
“Semua akan kami sampaikan secara resmi di hadapan majelis hakim. Itu hak hukum klien kami,” katanya.
Paulinus juga menegaskan bahwa keempat kliennya saat ini tidak ditahan. Ia menolak anggapan bahwa pengajuan eksepsi bertujuan menghindari proses hukum.
“Eksepsi ini bukan untuk mengulur waktu, tapi untuk menguji apakah unsur-unsur pidana dalam dakwaan benar-benar terpenuhi. Jika tidak terpenuhi, maka dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum,” tutupnya.
Sikap serupa juga disampaikan kuasa hukum tiga terdakwa lainnya, Bambang Edy Dharma. Ia menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum masih bersifat asumtif dan belum menggambarkan adanya niat jahat (mens rea) dari kliennya.
“Kami tetap menghormati proses hukum, tetapi kami melihat dakwaan ini perlu diuji secara kritis. Penyampaian aspirasi melalui aksi demonstrasi adalah hak yang dijamin konstitusi,” katanya.
Menurut Bambang, jika mencermati Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tidak ditemukan fakta yang menunjukkan bahwa para terdakwa memiliki niat untuk melukai atau membahayakan pihak lain.
“Yang muncul justru ekspresi kekecewaan dan keresahan terhadap kebijakan negara. Itu yang akan kami sampaikan dalam eksepsi,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa berbagai narasi di luar persidangan, termasuk dugaan adanya dalang atau aktor intelektual, harus dibuktikan secara sah di ruang sidang, bukan melalui opini publik.
Sidang perdana ini turut dikawal oleh puluhan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Samarinda, serta sejumlah dosen yang hadir sebagai bentuk solidaritas dan perhatian terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Meski demikian, jalannya persidangan berlangsung kondusif dengan pengamanan terbatas.
Majelis hakim menutup sidang dengan menetapkan agenda sidang lanjutan berupa pembacaan eksepsi dari para terdakwa yang dijadwalkan pada Selasa (20/1/2026). (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







