Samarinda, Kaltimetam.id – Pemerintah Kota Samarinda melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegaskan komitmennya dalam mengawal pelaksanaan ketentuan jam operasional usaha selama bulan Ramadan.
Penegakan aturan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat edaran Wali Kota yang mengatur aktivitas usaha, khususnya warung makan, agar tetap menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menjelaskan bahwa pengawasan terhadap warung yang tetap beroperasi di siang hari bukanlah kebijakan yang muncul secara mendadak.
Menurutnya, ketentuan tersebut sudah memiliki dasar aturan yang jelas, sehingga Satpol PP memiliki kewajiban untuk memastikan implementasinya berjalan sesuai ketentuan.
Ia menuturkan bahwa peran Satpol PP dalam konteks ini adalah mengamankan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah daerah, baik melalui peraturan daerah, peraturan wali kota, maupun surat edaran resmi.
Karena itu, setiap pelanggaran terhadap jam operasional akan ditindak sesuai prosedur yang berlaku.
“Kalau sudah ada ketentuan jam operasional, tentu kami sebagai penegak aturan harus mengamankan dan menindaklanjuti apa yang sudah diputuskan dalam surat edaran tersebut,” ujarnya, Jum’at (20/2/2026).
Lebih lanjut, Anis menegaskan bahwa langkah pengawasan ini tidak semata-mata dilakukan karena momentum Ramadan atau menjelang Lebaran, melainkan merupakan bagian dari fungsi Satpol PP dalam menegakkan ketertiban umum.
Ia menilai pengaturan jam operasional penting agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu suasana ibadah masyarakat.
Menurutnya, selama pelaku usaha mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, maka tidak akan ada tindakan penertiban. Namun, jika ditemukan pelanggaran, Satpol PP akan mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku.
Penegasan ini sekaligus menjadi pengingat bagi pelaku usaha agar lebih memperhatikan regulasi yang berlaku selama Ramadan.
Pemerintah kota berharap kepatuhan terhadap aturan tidak hanya menciptakan ketertiban, tetapi juga menjaga suasana yang kondusif sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan nyaman, sementara aktivitas ekonomi tetap berjalan secara tertib dan teratur.
“Kalau tidak sesuai dengan ketentuan jam operasional, berarti melanggar, dan tentu akan kami tindak tegas,” tegas Anis. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
